“PEMERINTAH KELUARKAN PP NO 53 TAHUN 2012 UNTUK TINGKATKAN MANFAAT JAMSOSTEK”
sumber: jamsostek.sulut.com
Pemerintah telah mengeluarkan PP No 53 tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Perubahannya antara lain:
- Perubahan Pasal 9 ayat 4 yaitu Perubahan dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dari upah sebulan dari paling tinggi Rp 1,000,000 menjadi paling tinggi 2 (dua) kali PTKP–K1 (Pendapatan Tidak Kena Pajak – Tenaga Kerja Kawin dengan Anak 1 (satu)) perbulan atau setara Rp 3,080,000
- Perubahan pasal 22 ayat 1 yaitu peningkatan manfaat JKM dari total Rp 16,800,000 menjadi Rp 21,000,000 dan santunan berkala yang tadinya hanya dapat dibayarkan secara berkala setiap bulan dengan adanya PP baru ini, dapat dibayarkan secara sekaligus.
- 3. Perubahan pasal 22 dan 26 yaitu penegasan ahli waris yang berhak. Pada PP No 14 tahun 1993 “dalam hal janda atau duda atau anak tidak ada, maka jkm dibayar sekaligus kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja menurut garis lurus ke bawah dan garis lurus keatas dihitung sampai derajat kedua”. Pada PP No 53 Tahun 2012 “Dalam hal janda atau duda atau anak tidak ada, maka jkm dibayar sekaligus kepada orang tua, cucu, kakek atau nenek, saudara kandung atau mertua dari tenaga kerja yang bersangkutan secara berurutan”
- Perubahan pasal 22 dan 26 yaitu JKM dan JKK dibayarkan ke Balai Harta Peninggalan jika tenaga kerja tidak mempunyai ahli waris dan tidak membuat surat wasiat
- Perubahan pada Lampiran II PP 14 tahun 1993 yaitu penegasan mengenai biaya pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit. Tenaga kerja dapat menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis jasa angkutan dan berhak atas biaya maksimal dari masing-masing jenis angkutan sebagai berikut:
- Apabila hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai/danau maksimum sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh riburupiah);
- Apabila hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimal sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Apabila hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimal sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya, oleh karena itu perlu selalu diupayakan peningkatan jaminan dan manfaatnya bagi pekerja/buruh beserta keluarganya.
Untuk memberikan manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang lebih baik bagi tenaga kerja dan keluarganya dilakukan peningkatan manfaat Jaminan Kematian dan kemudahan pelayanan bagi tenaga kerja dan keluarganya.
Sejak tahun 1993 sampai saat ini telah terjadi peningkatan biaya pengobatan dan perawatan yang signifikan sehingga besarnya iuran tidak dapat mengimbangi perkembangan biaya pelayanan kesehatan. Kondisi ini akan berdampak kepada penurunan manfaat bahkan terhentinya program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerja dan keluarganya. Dengan demikian tenaga kerja tidak mendapat perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Penetapan batas atas iuran dengan nilai nominal tertentu mengalami inflasi sehingga tidak dapat mengimbangi peningkatan biaya pelayanan kesehatan. Penetapan batas atas iuran yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah apabila akan diubah harus mengubah Peraturan Pemerintah tersebut yang dalam pembahasannya memerlukan waktu yang lama. Untuk itu penetapan batas iuran program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di dasarkan pada 2 (dua) kali PTKP-K1 (Pendapatan Tidak Kena Pajak – Tenaga Kerja Kawin dengan Anak 1 (satu)) perbulan.
ILLUSTRASI
PERHITUNGAN IURAN JPK LAMA (UNTUK PEMBAYARAN IURAN S/D JUNI 2012)
PERHITUNGAN IURAN JPK BARU (UNTUK PEMBAYARAN IURAN MULAI JULI 2012)
–