PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan tiga perusahaan jaminan kesehatan telah bergabung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) effektif sejak tanggal 1 Januari 2014.
Terkait dengan hal tersebut maka perusahaan pengguna JPK Jamsostek wajib melakukan registrasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan membayar Iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 Januari 2013.
Berdasarkan Hallo Askes dengan nomor Telepon 500400 besarnya Iuran BPJS Kesehatan sudah di tentukan, namun saat masih menunggu disahkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI), ketentuan besaran iuran adalah sebagai berikut :
- 4% dari Upah ditanggung Perusahaan
- Maximum 4% X Rp 4.725.000 (PTKP K1 dibagi 12 dan dikali 2)
- Minimum 4% X Rp 2.441..000 (UMP Jakarta), Besar UMP disesuaikan masing-masing Propinsi
- Maximum 0,5% X Rp 4.725.000 (PTKP K1 dibagi 12 dan dikali 2)
- Minimum 0,5% X Rp 2.441.000 (UMP Jakarta), Besar UMP disesuaikan masing-masing Propinsi
- 0,5% dari Upah ditanggung Karyawan
Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 di masa bulan dihitung BPJSnya contoh : Masa Januari atau Gaji Januari 2014 BPJS Kesehatan dibayarkan di tanggal 10 Januari 2014, jika dibayarkan terlambat maka, dikenakan bunga 2% perbulan
Mulai 1 Juli 2015 tarif 5% dari Gaji Pokok.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI adalah sebagai berikut :
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2013
TENTANG
JAMINAN KESEHATAN
BAB IV
IURAN
Bagian Kesatu
Besaran Iuran
Pasal 16
1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah.
2) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PekerjaPenerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja danPekerja.
3) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja BukanPenerima Upah dan peserta bukan Pekerja dibayar olehPeserta yang bersangkutan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran IuranJaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Kedua
Pembayaran Iuran
Pasal 17
1) Pemberi Kerja wajib membayar Iuran Jaminan Kesehatan seluruh Peserta yang menjadi tanggung jawabnya pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.
2) Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
3) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk iuran yang menjadi tanggung jawab Peserta.
4) Keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak dan dibayar oleh Pemberi Kerja.
5) Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar Iuran Jaminan Kesehatan pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.
6) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dapat dilakukan diawal untuk lebih dari 1 (satu) bulan.
7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaandenda administratif diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
Bagian Ketiga
Kelebihan dan Kekurangan Iuran
Pasal 18
1) BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan Iuran Jaminan Kesehatan sesuai dengan Gaji atau Upah Peserta.
2) Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Kerja dan/atau Peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya iuran.
3) (Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran iuran diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI adalah sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2011
TENTANG
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Bagian Kedua
Pembayaran Iuran
Pasal 19
1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.
2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
3) Peserta yang bukan Pekerja dan bukan penerima Bantuan Iuran wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
4) Pemerintah membayar dan menyetor Iuran untuk penerima Bantuan Iuran kepada BPJS.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- besaran dan tata cara pembayaran Iuran program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden; dan
- besaran dan tata cara pembayaran Iuran selain program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
LARANGAN
Pasal 52
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dilarang:
- memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga antaranggota Dewan Pengawas, antaranggota Direksi, dan antara anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi;
- memiliki bisnis yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial;
- melakukan perbuatan tercela;
- merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, pengurus organisasi masyarakat atau organisasi sosial atau lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan program Jaminan Sosial, pejabat struktural dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya;
- membuat atau mengambil keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan;
- mendirikan atau memiliki seluruh atau sebagian badan usaha yang terkait dengan program Jaminan Sosial;
- menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan dihapuskannya suatu laporan dalam buku catatan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial;
- menyalahgunakan dan/atau menggelapkan aset BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial;
- melakukan subsidi silang antarprogram;
- menempatkan investasi aset BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial pada jenis investasi yang tidak terdaftar pada Peraturan Pemerintah;
- menanamkan investasi kecuali surat berharga tertentu dan/atau investasi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan sosial;
- membuat atau menyebabkan adanya suatu laporan palsu dalam buku catatan atau dalam laporan, atau dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial; dan/atau
m. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, atau dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau merusak catatan pembukuan BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial.
Pasal 53
1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dikenai sanksi administratif.
2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara; dan/atau
c. pemberhentian tetap.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 54
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, atau huruf m dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 55
Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Sumber :
Perpres_no_12_2013
UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS
Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-033-0914 dapat Bapak/Ibu akses melalui:
GASI Website | : | http://www.ptgasi.co.id |
GASI Facebook Account | : | https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081? |
GASI Linkedin Account | : | https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-? |
GASI Twitter Account | : | https://twitter.com/PTGASI |