Penetapan Billing Sistem Pajak telah diatur pada Surat Keputusan Dirjen Pajak sebagai berikut, yang mana sebagai contoh disampaikan bersama ini Prosedur Pelaksanaan Pembayaran Pajak yang diterbitkan oleh pihak Bank Mandiri.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 108/PJ/2012
TENTANG
PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA
UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
(BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi, dipandang bahwa pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara telah berjalan dengan baik sehingga dapat dilakukan perluasan wilayah pelaksanaan uji coba;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2011;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara;
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-92/PB/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan Negara dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA.
KESATU :
Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak di bawah ini:
1. | seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar; |
2. | seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus; |
3. | seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara; |
4. | seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan; |
5. | seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur; |
6. | seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat; |
7. | seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat; dan |
8. | Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I sebagai berikut:
|
untuk melaksanakan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara. |
KEDUA :
Menunjuk seluruh Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan selain bendahara pemerintah yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana disebutkan pada Diktum KESATU sebagai peserta uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara.
KETIGA :
Pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilaksanakan untuk sistem PT. Pos Indonesia dan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
KEEMPAT :
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini:
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-339/PJ/2011 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara, dan
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ/2012 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak dalam Rangka Uji Coba Billing System MPN pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk,
dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Prosedur Pelaksanaan Pembayaran Pajak yang diterbitkan oleh pihak Bank Mandiri
Laporan Tambahan
Sebagai tindak lanjut dari uji coba billing system (sistem pembayaran pajak secara elektronik) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahap I yang dilaksanakan di Bandung, telah dilaksanakan uji coba billing system tahap II di Jakarta yang meliputi seluruh Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Demi memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada Wajib Pajak, maka diadakan sosialisasi pelaksanaan uji coba billing system pada hari Kamis, 23 Februari 2012 di Auditorium Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta.
Sosialisasi billing system ini diikuti oleh sekitar 80 Wajib Pajak dari KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. Narasumber dalam sosialisasi tersebut terdiri dari Hantriono Joko Susilo selaku Kasubdit Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian dari Direktorat Transformasi Proses Bisnis, Yanwas Nugraha selaku Kasubdit Pemantauan Sistem dan Infrastruktur dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, Tauhid dari Ditjen Perbendaharaan, serta Hari Gunawan dan Gatot Aprianto dari Bank Mandiri sebagai bank uji coba billing system yang pertama.
Terkait pelaksanaan billing system yang baru, beberapa Wajib Pajak mengungkapkan kendala yang ada yaitu mengenai masa berlakunya kode billing yang hanya 48 jam, seperti yang dikemukakan oleh Dedi Suerdi, Accounting PT Polychem Indonesia, ”Masa berlaku kode billing yang hanya 48 jam atau dengan kata lain 2 hari sepertinya terlalu singkat meskipun dapat membuat kode billing yang baru, karena terkadang dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk verifikasi data di intern perusahaan. Selain itu, lokasi kantor yang cukup jauh dari kantor penerima pembayaran yaitu PT Bank Mandiri di wilayah Jakarta Pusat memberikan hambatan tersendiri untuk memenuhi jangka waktu tersebut.”
Wajib Pajak pada dasarnya menyambut positif adanya billing system ini karena meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pembayaran dan pelaporan pajak. “Billing system yang baru ini merupakan suatu terobosan yang inovatif yang sangat membantu para Wajib Pajak, akan tetapi mungkin ke depannya nanti dapat ditambah lagi pihak-pihak yang bekerja sama terkait dengan billing system ini sehingga dapat lebih memudahkan para Wajib Pajak. Selain itu, untuk Bank Mandiri dan Kantor Pos sebagai kantor penerima pembayaran sebaiknya memiliki historical data untuk mengantisipasi kemungkinan hilangnya data administrasi berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang dimiliki oleh Wajib Pajak,“ demikian yang diungkapkan oleh Denny, perwakilan dari PT Kereta Api Indonesia.
Para Wajib Pajak merasa bahwa sosialisasi yang dilaksanakan selama 2,5 jam ini telah memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang pelaksanaan billing system yang baru, meskipun waktu yang diberikan untuk sesi tanya-jawab dirasa masih kurang. Semoga dengan adanya sosialisasi ini, pelaksanaan billing system yang baru dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. (Ivna/P2Humas/LTO).
Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-033-0914 dapat Bapak/Ibu akses melalui:
GASI Website | : | http://www.ptgasi.co.id |
GASI Facebook Account | : | https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081? |
GASI Linkedin Account | : | https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-? |
GASI Twitter Account | : | https://twitter.com/PTGASI |