UPDATE PATCH e-SPT TAHUN 2014 UNTUK PPh PASAL 21 DAN/ATAU 26 KE VERSI 2.2

Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2014 terdapat perubahan Sistem Aplikasi Pajak (e-SPT) Penghasilan PPh21/26 sesuai PER-14/PJ/2013. Berdasarkan informasi dari Dirjen Pajak pada Hari Jum’at Tanggal 21 Maret 2014, berikut ini kami menyampaikan bahwa adanya Patch Update e-SPT Masa 21-26 2014 Versi 2.2 untuk menggantikan Patch Update e-SPT Masa 21-26 2014 Versi 2.1 yang telah disampaikan pada Tanggal 31 Januari 2014.
Adapun Update Sistem Aplikasi e-SPT PPh 21-26 2014 Versi 2.2 ini adalah sebagai berikut:
1. Menu Bukti Potong Tidak Final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKP-nya dianggap berstatus TK/0
2. Pembetulan atas pembulatan per-seribu dikenakan untuk Pendapatan Kena Pajak (PKP) bagi pegawai harian yang dibayarkan secara bulanan, bukan nilai Pajaknya yang dibulatkan
3. Untuk SPT Induk, poin B.1.3 sampai dengan B.1.10, untuk kolom Jumlah Penerima Penghasilan dan kolom Jumlah Penghasilan Bruto sudah dapat di-edit, sedangkan untuk Jumlah Pajak Penghasilan-nya tidak dapat di-edit
4. Tombol ‘Select All’ sudah tersedia untuk menghapus Bukti Potong
5. Untuk bendahara pemerintah / pembuat Bukti Potong A2 sudah ditambah NIP/NRP
6. Bukti Potong Tidak Final Pasal 26, DPP-nya otomatis sudah sama dengan bruto
7. Help Manual pada aplikasi e-SPT ini sudah dibuat detail

Atas perubahan Update Patch PPh 21-26 2014 versi 2.2 tersebut dilakukan cek sebagai berikut:
1. Ditemukan adanya perubahan perhitungan Pajak Karyawan Mutasi terkait Penyetahunan Penghasilan Tidak Teratur
• Pada Aplikasi e-SPT PPh 21 Versi 2.1 Perhitungan Pajak Karyawan Mutasi untuk Penghasilan Tidak Teratur dihitung disetahunkan
• Pada Aplikasi e-SPT PPh 21 Versi 2.2 Perhitungan Pajak Karyawan Mutasi untuk Penghasilan Tidak Teratur dihitung tidak disetahunkan
• Dengan demikian sesuai informasi DJP pada Sosialiasi Pajak bahwa untuk perhitungan pajak Karyawan Mutasi tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada PER-31/PJ/2012 yaitu Penghasilan Tidak Teratur dihitung tidak disetahunkan telah sesuai
2. Pada Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) Satu Masa Pajak – Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala bagi Karyawan yang Penghasilannya di bawah PTKP dan atau belum terkena Pajak maka rincian pajak Karyawan tersebut tidak dapat dilakukan secara upload data list ataupun input penambahan data secara manual
3. Untuk Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) Satu Masa Pajak Karyawan yang Penghasilannya di bawah PTKP dan atau belum terkena Pajak cukup dengan mengisi kolom B.1 Pegawai tetap dan Penerima Pensiun atau THT/JHT serta PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya yang penghasilannya tidak melebihi PTKP yaitu kolom Jumlah Pegawai (diisi total Jumlah Pegawai yang Penghasilannya di bawah PTKP) dan kolom Jumlah Penghasilan Bruto Pegawai (diisi total Penghasilannya di bawah PTKP)

Jenis:
e-SPT PPh Pasal 21
Tahun Pajak e-SPT:
2014
File e-SPT:

patch e-SPT Masa 21-26 2014 ver.2.2.part01.rar
patch e-SPT Masa 21-26 2014 ver.2.2.part02.rar
patch e-SPT Masa 21-26 2014 ver.2.2.part03.rar
patch e-SPT Masa 21-26 2014 ver.2.2.part04.rar
patch e-SPT Masa 21-26 2014 ver.2.2.part05.rar
patch e-SPT Masa 21-26 2014 ver.2.2.part06.rar
patch e-SPT Masa 21-26 2014 ver.2.2.part07.rar
patch e-SPT Masa 21-26 2014 ver.2.2.part08.rar

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-033-0914 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI Linkedin Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI