PERUBAHAN PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-31-PK-2012

Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan

PPh pasal 21/26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan

Orang Pribadi

http://triyani.wordpress.com/tag/per-31pj-2012/

Dirjen Pajak menetapkan mulai diberlakukannya PER-31/PJ/2012 pada tanggal 1 Januari 2013 menggantikan PER-31/PJ./2009 dan PER-57/PJ/2009 yang merupakan Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 21/26 yang mulai berlaku 1 Januari 2013.

Pada halaman berikut terdapat rangkuman perubahan menyangkut PTKP peraturan pajak lama dari tahun 2009 terhadap peraturan pajak baru dari tahun 2012.

Selanjutnya diberikan salinan PER-31/PJ/2012 yang dapat diunduh pada saat ini dalam bentuk pdf.

 

PER – 31/PJ/2009

BAB V

DASAR PENGENAAN DAN PEMOTONGAN

PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26

Pasal 9

(1)Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi :

1. pegawai tetap;

2. penerima pensiun berkala;

3. pegawai tidak tetap yang penghasilannya di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima selama 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

4. bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c selain tenaga ahli, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.

b. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

PER – 31/PJ/2012

BAB V

DASAR PENGENAAN DAN PEMOTONGAN

PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26

Pasal 9

(1)Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi :

1. pegawai tetap;

2. penerima pensiun berkala;

3. pegawai tidak tetap yang penghasilannya di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima selama 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 2.025.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

4. bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.

b. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp 200.000,00 (seratus lima puluh ribu) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 2.025.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

PER – 31/PJ/2009

Pasal 11

(1) Besarnya PTKP per tahun adalah sebagai berikut :

a. Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

(2) PTKP per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c adalah PTKP per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi 12 (dua belas), sebesar :

a. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

PER – 31/PJ/2012

Pasal 11

(1) Besarnya PTKP per tahun adalah sebagai berikut :

a. Rp 24.300.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 2.025.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 2.025.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

(2) PTKP per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c adalah PTKP per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi 12 (dua belas), sebesar :

a. Rp 2.025.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 168.750,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 168.750,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga

PER – 31/PJ/2009

Pasal 12

(1)Atas penghasilan bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

b. Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan jumlah sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

(2) Rata-rata penghasilan sehari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

(3) Dalam hal pegawai tidak tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) , maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya.

PER – 31/PJ/2012

Pasal 12

(1)Atas penghasilan bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 2.025.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp 200.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

b. Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp 200.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan jumlah sebesar Rp 200.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

(2) Rata-rata penghasilan sehari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

(3) Dalam hal pegawai tidak tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 2.025.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) , maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya.

PER – 31/PJ/2009

Pasal 15

(1)yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:

a. jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); atau

b. jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)

(2) Dalam hal jumlah pengasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah), PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.

PER – 31/PJ/2012

Pasal 15

(1)yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:

a. jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); atau

b. jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah)

(2) Dalam hal jumlah pengasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait GASI Newsletter ini dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www/ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI Linkedin Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI