Adapun materi perbaikan dilakukan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 adalah:
- Pengisian Formulir 1721-VI tentang Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) Petunjuk atau Pasal 26 pada halaman 17 Bagian C mengenai Identitas Pemotong
Tertulis:
”Angka 1 diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini”
”Angka 2 diisi dengan Nama yang menandatangani bukti pemotongan ini”
Diubah menjadi:
”Angka 1 diisi dengan NPWP Pemotong / NPWP Perusahaan”
”Angka 2 diisi dengan Nama Pemotong / Nama Perusahaan”
- Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VII tentang Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) pada halaman 18 Bagian C mengenai Identitas Pemotong
Tertulis:
”Angka 1 diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti Pemotongan ini”
”Angka 2 diisi dengan Nama yang menandatangani bukti Pemotongan ini”
Diubah menjadi:
”Angka 1 diisi dengan NPWP Pemotong / NPWP Perusahaan”
”Angka 2 diisi dengan Nama Pemotong / Nama Perusahaan”
Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter dapat Bapak/Ibu akses melalui:
GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI LinkedIn Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI