INFORMASI PEMBERITAHUAN RALAT DAN DISTRIBUSI II BERDASARKAN PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-14/PJ/2013

Sehubungan dengan perbaikan redaksional pada Lampiran III Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang disampaikan melalui Distribusi II Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, dengan ini perlu disampaikan pemberitahuan Ralat dan Distribusi II PER-14/PJ/2013.

Adapun materi perbaikan dilakukan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 adalah:

  1. Pengisian Formulir 1721-VI tentang Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) Petunjuk atau Pasal 26 pada halaman 17 Bagian C mengenai Identitas Pemotong

    Tertulis:

    Angka 1 diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini

    Angka 2 diisi dengan Nama yang menandatangani bukti pemotongan ini

    Diubah menjadi:

    Angka 1 diisi dengan NPWP Pemotong / NPWP Perusahaan

    Angka 2 diisi dengan Nama Pemotong / Nama Perusahaan

  1. Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VII tentang Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) pada halaman 18 Bagian C mengenai Identitas Pemotong

    Tertulis:

    Angka 1 diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti Pemotongan ini

    Angka 2 diisi dengan Nama yang menandatangani bukti Pemotongan ini

    Diubah menjadi:

    Angka 1 diisi dengan NPWP Pemotong / NPWP Perusahaan

    Angka 2 diisi dengan Nama Pemotong / Nama Perusahaan

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website                       : http://www.ptgasi.co.id

GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?

GASI LinkedIn Account    : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?

GASI Twitter Account       : https://twitter.com/PTGASI