MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN SURAT EDARAN YANG MENJELASKAN TENTANG LIBUR BAGI PEKERJA SAAT PILPRES

Sehubungan dengan akan diadakannya Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada Hari Rabu Tanggal 9 Juli 2014, berikut adalah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE.5/MEN/VI/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja / Buruh Pada Pelaksanaan Pemungutan Suaran Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

SURAT EDARAN

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA
NOMOR SE.5/MEN/VI/2014

TENTANG HARI LIBUR BAGI PEKERJA/BURUH

PADA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014

 

Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, maka perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 9 Juli 2014. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
  2. Penetapan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada angka 1, sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan
  3. Sehubungan dengan angka 1 dan angka 2, apabila pekerja/buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya
  4. Pekerja/buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.
  5. Upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada angka 4, dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan.
  6. Dalam hal di suatu wilayah/daerah harus dilakukan pemungutan suara ulang atau lanjutan, maka penetapan hari libur pemungutan suara ulang atau lanjutan di wilayah/daerah tersebut berpedoman pada Peraturan KPU.

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi

Republik indonesia,

Drs. H. A. Muhaimin Iskandar, M.Si.

Sumber : http://jdih.depnakertrans.go.id/media.php?module=semuaperaturanseismen

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait GASI Newsletter ini dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www/ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI Linkedin Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *