INFORMASI TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK SECARA ELEKTRONIK

 PERATURAN DIRJEN PAJAK

NOMOR PER-16/PJ/2014 TANGGAL 20 JUNI 2014

TENTANG

TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 19 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;

Mengingat :

  1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER17/PJ/2014;

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK.

Pasal 1

1)   Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2)   Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

3)   Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut.

Pasal 2

1)   Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib membuat e-Faktur untuk setiap:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan/atau
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009.

2)   Kewajiban pembuatan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:

  1. yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PERATURAN PEMERINTAH nomor 1 TAHUN 2012;
  2. yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang nomor 42 TAHUN 2009; dan
  3. yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009.

3)    Tata cara pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 3

e-Faktur wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) pada:

  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009;
  2. saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009;
  3. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  4. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  5. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Pasal 4

1)   e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

2)   Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa tanda tangan elektronik.

Pasal 5

1)   e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah.

2)   Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.

Pasal 6

Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 7

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 8

1)   Atas hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

2)   Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

3)   Permintaan data e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 9

1)   Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).

2)   Keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa Pengusaha Kena Pajak, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3)   Dalam hal keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan telah berakhir oleh Direktur Jenderal Pajak, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 10

1)   Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2)   e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).

Pasal 11

1)   e-Faktur wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cara diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.

2)   Pelaporan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

3)   Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuate-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4)   e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya dinyatakan tetap berlaku.
  2. Ketentuan terkait dengan bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan e-Faktur yang tidak diatur secara khusus pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.

Pasal 13

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 20 Juni 2014

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd,

A. FUAD RAHMANY

 

TATA CARA PENYELESAIAN PERMINTAAN DATA FAKTUR PAJAK

BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)

A. Umum

Dalam Tata Cara Penyelesaian Permintaan Data e-Faktur ini yang dimaksud dengan:

  1. Password adalah password yang diperoleh Pengusaha Kena Pajak melalui email sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya
  2. Data e-Faktur adalah e-Faktur yang telah diunggah (upload) melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak
  3. Tanda Terima adalah bukti tertulis dari Kantor Pelayanan Pajak bahwa Pengusaha Kena Pajak telah menerima data e-Faktur

B. Prosedur Penyelesaian Permintaan Data e-Faktur

1. Pengusaha Kena Pajak

  1. mengajukan permintaan data e-Faktur yang rusak atau hilang secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;
  2. dalam hal Surat Permintaan sudah diisi lengkap, Pengusaha Kena Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat;
  3. melakukan pengambilan data e-Faktur ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menunjukkan asli Bukti Penerimaan Surat, Kartu Identitas yang masih berlaku,dan merekam password;
  4. menerima data e-Faktur dalam media penyimpanan setelah Bukti Penerimaan Surat, Kartu Identitas atau Surat Kuasa dalam hal pengambilan diwakilkan atau dikuasakan, dan password telah tervalidasi serta menandatangani Tanda Terima

2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu

  1. menerima dan meneliti Surat Permintaan Data e-Faktur dari Pengusaha Kena Pajak;
  2. dalam hal surat permintaan belum diisi lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu meminta kepada Pengusaha Kena Pajak untuk melengkapinya;
  3. dalam hal surat permintaan telah diisi lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu:
    1)   mencetak Bukti Penerimaan Surat dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen;
    2)   menyerahkan Bukti Penerimaan Surat kepada Pengusaha Kena Pajak;
    3)  menggabungkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen dengan Surat Permintaan Data e-Faktur; dan
    4)   meneruskan Surat Permintaan Data e-Faktur ke Operator Console

3. Operator Console

  1. menerima Surat Permintaan Data e-Faktur dari Petugas Tempat Pelayanan Terpadu;
  2. membuat konsep Surat Pengantar atas Permintaan Data e-Faktur yang ditujukan kepada Kepala Subdirektorat Pelayanan Operasional, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
  3. mengirimkan Surat Pengantar yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan fotokopi Surat Permintaan Data e-Faktur dari Pengusaha Kena Pajak;
  4. menerima Data e-Faktur dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
  5. menyimpan Data e-Faktur ke dalam media penyimpanan dan meneruskan ke Petugas Khusus;
  6. menerima Tanda Terima yang telah ditandatangani oleh Pengusaha Kena Pajak dari Petugas Khusus dan menggabungkan dengan berkas permintaan data e-Faktur untuk diarsipkan

4. Petugas Khusus

  1. menerima data e-Faktur dari Operator Console;
  2. melakukan validasi atas dokumen Pengusaha Kena Pajak berupa asli Bukti Penerimaan Surat, Kartu Identitas Pengusaha Kena Pajak atau Surat Kuasa dalam hal pengambilan diwakilkan atau dikuasakan serta password Pengusaha Kena Pajak;
  3. membuat dan mencetak Tanda Terima;
  4. menyerahkan data e-Faktur dan meminta Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Tanda Terima;
  5. menyerahkan Tanda Terima yang telah ditandatangani oleh Pengusaha Kena Pajak ke Operator Console.

5. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi meneliti dan memaraf konsep Surat Pengantar dan meneruskan ke Kepala Kantor untuk ditandatangani.

6. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan menandatangani Tanda Terima dan meneruskan ke Petugas Khusus.

7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan menandatangani konsep Surat Pengantar.

8. Kepala Subdirektorat Pelayanan Operasional memproses Permintaan Data e-Faktur dan mengirimkan Data e-Faktur ke Kantor Pelayanan Pajak.

C. Jangka Waktu Penyelesaian

Data e-Faktur telah siap untuk diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Permintaan Data e-Faktur diterima secara lengkap.

D. Bagan Arus Penyelesaian Permintaan Data e-Faktur

Sumber :

  1. Pengumuman Nomor PENG – 01/PJ.02/2014 Tentang Faktur Pajak berbentuk Elektronik (e-Faktur)
  2. http://www.pajak.go.id/content/news/ditjen-pajak-luncurkan-e-faktur-pajak
  3. http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=15547

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-029-0814 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www/ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI Linkedin Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *