PERUBAHAN PER-34-PJ-2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN (SPT) PAJAK PENGHASILAN

PERATURAN DIRJEN PAJAK

NOMOR PER-19/PJ/2014 TANGGAL 3 JULI 2014

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

PER-19/PJ/2014 (Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2014) (Bagian 1:OP)

Peraturan ini ditetapkan tanggal 3 Juli 2014, demikian dari www.pajak.go.id. Didalam peraturan tersebut terdapat beberapa perubahan/penegasan/penambahan kolom dalam SPT Tahunan OP baik 1770 maupun 1770S, diantaranya:

  1. Perlakuan Penghasilan suami-isteri yang dikenai pajak secara terpisah (masih tetap sama seperti peraturan sebelumnya)
  2. Penghasilan yang semata-mata diterima atau diperoleh isteri dari satu pemberi kerja (masih tetap sama seperti peraturan sebelumnya)
  3. Kewajiban melampirkan rincian  jumlah  penghasilan  dan pembayaran  PPh  Final  per Masa Pajak serta dari  masing-masing  tempat  usaha  apabila memiliki lebih dari satu tempat usaha dengan contoh format terlampir (baru, belum ada diperaturan sebelumnya).
  4. Daftar Kode Harta dan Kode Hutang pada Akhir Tahun (baru, belum ada diperaturan sebelumnya)
  5. NIK dari setiap anggota keluarga (baru, belum ada diperaturan sebelumnya).
  6. Kolom Status Perpajakan Suami-Isteri apakah KK, HB, PH, atau MT (baru, belum ada diperaturan sebelumnya).
  7. Kolom NPWP Isteri/Suami (baru, belum ada diperaturan sebelumnya).

Berikut adalah perinciannya:

1770 Petunjuk Umum 

Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan  adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak  yang digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga.

Penghasilan suami-isteri akan dikenai pajak secara terpisah apabila:

  1. Suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
  2. Dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
  3. Dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Atas ketiga keadaan tersebut, pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan masing-masing oleh suami dan isteri secara terpisah. Dalam hal ini, isteri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.

Besarnya  Pajak Penghasilan  yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dengan status perpajakan PH atau MT  sebagaimana dimaksud huruf 2 dan 3 adalah  Pajak  Penghasilan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB) sebagaimana dimaksud huruf 1, penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri.

Apabila seorang anak yang belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

Lampiran 1770 I Hal 2 Bagian C: Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan

Lampiran 1770S Huruf A : Angka 1 – Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan  Pekerjaan

Dalam hal  isteri melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga  (status perpajakan suami-isteri adalah KK), maka penghasilan yang semata-mata diterima atau diperoleh isteri dari satu pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, merupakan penghasilan yang pajaknya bersifat final sehingga dilaporkan pada Lampiran – III (Formulir 1770 – III) Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final, Nomor 15: Penghasilan Isteri dari Satu Pemberi Kerja.

Lampiran 1770-II Bagian A: Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain (Kredit Pajak)

Lampiran 1770 S I Bagian C

Dalam hal  isteri melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga  (status perpajakan suami-isteri adalah KK), maka pemotongan  Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang semata-mata diterima atau diperoleh isteri dari satu pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas  suami atau anggota keluarga lainnya, merupakan pemotongan pajak yang bersifat final sehingga dilaporkan pada Lampiran – III (Formulir 1770 –  III) Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final, Nomor 15: Penghasilan Isteri dari Satu Pemberi Kerja.

Lampiran 1770 – III Bagian A : Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final Dan/Atau Bersifat Final 

Angka 16.  Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak  Final dan/atau Bersifat Final.

Untuk menampung penghasilan yang dikenakan PPh  final dan/atau bersifat  final  lainnya  yang tidak termasuk dalam penghasilan sebagaimana dimaksud Angka 1 s.d. Angka 16 diantaranya adalah penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu (1) Tahun Pajak sebelumnya memiliki peredaran bruto dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, tidak melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:

  1. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
  2. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.

Kolom (3)  Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto – Angka 16

Kolom  ini  diisi  dengan  dasar  pengenaan  pajak  atau  pengasilan  bruto  atas  penghasilan  lain  yang dikenakan  Pajak  Final  dan/atau  Bersifat  Final  diantaranya adalah  penghasilan  bruto  dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Wajib Pajak yang dikenai PPh Final atas penghasilan bruto dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto  Tertentu,  wajib  melampirkan  rincian  jumlah  penghasilan  dan pembayaran  PPh  Final  per Masa Pajak serta dari  masing-masing  tempat  usaha  apabila memiliki lebih dari satu tempat usaha dengan contoh format sebagai berikut:

Lampiran 1770 – IV Bagian A : Harta Pada Akhir Tahun

Lampiran 1770S-II Bagian B: Harta Pada Akhir Tahun

Kode Harta – Kolom (2)

Kolom  ini  diisi  dengan kode harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak.
Daftar kode harta:
Kas dan Setara Kas:

011  :  uang tunai
012  :   tabungan
013  :  giro
014  :  deposito
019  :  setara kas lainnya

Piutang:
021  :  piutang
022  : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
029  : piutang lainnya Investasi:
031  :  saham yang dibeli untuk dijual kembali
032  :  saham
033  :  obligasi perusahaan
034  : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035  :  surat utang lainnya
036  :   reksadana
037  :   Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038  :  penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal  pada CV, Firma, dan sejenisnya
039  :  Investasi lainnya

Alat Transportasi:
041  :  sepeda
042  :  sepeda motor
043  :  mobil
049  :  alat transportasi lainnya

Harta Bergerak Lainnya:
051  :   logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052  :  batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053  :  barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
054  :  kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055  :  peralatan elektronik, furnitur
059  :  harta bergerak lainnya

Harta Tidak Bergerak
061  :   tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
062  :   tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
063  :   tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)

069  :  harta tidak gerak lainnya

Nama Harta – Kolom (3)

Kolom ini diisi  dengan  nama harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak, misalnya:

  • Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
  • Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
  • Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya);
  • Kapal  pesiar,  pesawat  terbang,  helikopter,  jetski,  peralatan  olah  raga  khusus,  dan  sejenisnya (cantumkan merek/jenis dan tahun pembuatannya);
  • Uang  Tunai Rupiah, Valuta Asing  sepadan US Dollar;
  • Simpanan termasuk tabungan dan deposito di  Bank Dalam dan Luar Negeri  (cantumkan nama bank untuk setiap rekening simpanan),
  • Piutang (cantumkan identitas pihak yang menerima);
  • Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) (cantumkan nama penerbit);
  • Keanggotaan  perkumpulan  eksklusif  (keanggotaan  golf,  time  sharing  dan  sejenisnya) (cantumkan nama perkumpulan);
  • Penyertaan  modal    lainnya    dalam    perusahaan  lain    yang    tidak    atas    saham    (CV,    Firma) (cantumkan nama tempat penyertaan modal);
  • Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan.

Lampiran 1770-IV Bagian B : Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun

Lampiran 1770S-II Bagian C

Kode Utang – Kolom (2)

Kolom  ini  diisi  dengan kode utang yang dimiliki pada akhir Tahun Pajak.
Daftar Kode Utang:
101   :  Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan
sejenisnya)
102   :  Kartu Kredit
103   :  Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
109   :  Utang Lainnya

Lampiran 1770-IV Bagian C : Daftar Susunan Anggota Keluarga 

Lampiran 1770S-II Bagian D

Kolom (3) – Berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari setiap anggota keluarga.

Lampiran Induk 1770

Status Perpajakan Suami-Isteri
Diisi dalam hal Wajib Pajak telah kawin dengan status perpajakan suami-isteri sebagai berikut:

  1. KK yaitu suami-isteri yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan  secara  terpisah. Isteri dalam melaksanakan  hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.
  2. HB yaitu penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah karena suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
  3. PH yaitu penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  4. MT yaitu penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

NPWP Isteri/Suami
Diisi sesuai dengan NPWP isteri atau suami dalam hal Wajib Pajak telah kawin dengan status perpajakan suami-isteri HB, PH atau MT.

Hal yang baru dan perlu diketahui oleh wajib pajak bahwa pada saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan baik Pajak Penghasilan Orang Pribadi maupun Badan untuk tahun 2014 nanti sudah harus menggunakan formulir terbaru. Formulir terbaru ini sesuai dengan keluarnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tanggal 03 Juli 2014 yang berlaku untuk SPT Tahunan Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Seperti kita ketahui bersama bahwa SPT Tahunan PPh Badan belum pernah mengalami perubahan sejak SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010, 2011, 2012 dan 2013, sama halnya dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2010, 2011, 2012 dan khusus tahun 2013 dengan perubahan PTKP terbaru, tentang formulir terdahulu dapat dilihat di www.pajak.go.id.

Dasar Pertimbangan

  1. Untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Penghasilan.
  2. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009

Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut  perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak PenghasiIan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;

Pokok Perubahan Perubahan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2013 diubah,  sebagai berikut :

Perubahan Form 1770

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

  1. Dari usaha/pekerjaan bebas;
  2. Dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. Yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final; dan/atau
  4. Dalam negeri lainnya/luar negeri,

Adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari PER-19/PJ/2014.

Formulir 1770 atau SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak terbaru ini adalah terdiri dari beberapa lampiran dibandingkan formulir yang lama menjadi, sebagai berikut:

  1. Formulir 1770, yang terdiri dari :
    • Identitas, meliputi NPWP, Nama WP, Jenis Usaha, No telepon/Faksimili, Status Kewajiban Perpajakan Suami Isteri, NPWP Istri dan Suami.
    • Penghasilan Neto, tidak mengalami perubahan
    • Penghasilan Kena Pajak, tidak mengalami perubahan
    • PPh Terutang, tidak mengalami perubahan
    • Kredit Pajak, point 17 tentang Fiskal Luar Negeri (FLN) dihilangkan karena memang pembayaran FLN sudah tidak ada lagi.
    • PPh Kurang/Lebih Bayar, tidak mengalami perubahan
    • Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya, tidak mengalami perubahan
    • Lampiran, tidak mengalami perubahan
  2. Formulir 1770 – I  atau lampiran I yang terdiri atas 2 (dua) halaman, halaman 1 tidak mengalami perubahan, sementara halaman II Bagian B kalimat diganti menjadi “Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan“.
  3. Formulir 1770 -II, tidak mengalami perubahan
  4. Formulir 1770 – III,  tidak mengalami perubahan
  5. Formulir 1770 – IV, tidak mengalami perubahan

Status Kewajiban Perpajakan Suami -Istri

Pada prinsipnya penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga, namun Penghasilan suami-isteri akan dikenai pajak secara terpisah apabila :

  1. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
  2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
  3. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Atas ketiga keadaan tersebut, pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan masing-masing oleh suami dan isteri secara terpisah. Dalam hal ini, isteri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.

Adapun besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dengan status perpajakan PH atau MT tersebut adalah Pajak Penghasilan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Namun apabila suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB), maka penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri.

Apabila seorang anak yang belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

Perubahan Form 1770 S

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

  1. Dari satu atau lebih pemberi kerja; misalkan Penghasilan sebagai karyawan perusahaan atau PNS.
  2. Dalam negeri lainnya; misalkan penghasilan atas bunga, sewa, royalty, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan harta dan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh WP sendiri dan anggota keluarganya dalam tahun pajak yang bersangkutan.
  3. Yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,

Adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari PER-19/PJ/2014.

Formulir 1770 S atau SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak terbaru ini adalah terdiri dari beberapa lampiran dibandingkan formulir yang lama menjadi, sebagai berikut:

  1. Formulir 1770 S, tidak mengalami perubahan
  2. Formulir 1770 S – I, tidak mengalami perubahan
  3. Formulir 1770 S -II, Tidak mengalami perubahan
  4. Lembar penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak yang kawin dengan status perpajakan suami istri pisah harta dan penghasilan (PH) atau istri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Perubahan Form 1770 SS

Bentuk dan petunjuk pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari PER-19/PJ/2014.

Catatan :

Suami-isteri yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun, namun memiliki status perpajakan PH atau MT wajib melaporkan penghasilan dan penghitungan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Fomulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S, bukan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS ini.

Perubahan Form 1771

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampiran-Lampirannya) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Petunjuk pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampiran-Lampirannya) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Sumber :

PER19PJ2014BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-035-1014 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI Linkedin Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *