PEMBERITAHUAN PELAPORAN SPT PPh PASAL 21 DAN/ATAU 26 UNTUK MASA OKTOBER TAHUN 2014 SECARA MANUAL

Sehubungan dengan Peraturan Dirjen Pajak No.14/PJ/2013 terTanggal 18 November 2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan 21 dan/atau Pasal 26 (SPT PPh 21/26) serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau 26 yang berlaku mulai Pelaporan Masa Januari 2014 berdampak pada perubahan format aplikasi e-SPT PPh 21 dari Kantor Pusat (KP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Dengan perubahan format aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014 maka format aplikasi pelaporan pajak online (e-Filing) untuk PPh Pajak 21 juga mengalami perubahan. Merujuk pada surat pemberitahuan nomor 2/10/DIR/SPT/2014 perihal pemberitahuan pelaporan SPT PPh21 masa September 2014 yang dilaporkan di Bulan Oktober 2014 yang telah disampaikan sebelumnya, dengan ini disampaikan kembali bahwa sampai dengan Tanggal 5 November 2014 aplikasi e-Filing untuk SPT PPh21 2014 masih dalam proses testing oleh Kantor Pusat (KP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan statusnya masih belum selesai; berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaporan SPT PPh 21 Masa Oktober 2014 yang dilaporkan di Bulan November 2014 yang disampaikan oleh salah satu e-Filing Vendor yaitu PT SPT (PT Sarana Prima Telematika) kepada GASI.

Terkait hal tersebut dan merujuk pada surat nomor 2/11/DIR/SPT/2014 tanggal 5 November 2014 perihal pemberitahuan pelaporan SPT PPh 21 Masa Oktober 2014 yang dilaporkan di Bulan November 2014, dengan ini disampaikan bahwa sampai dengan 11 November 2014 aplikasi e-Filing untuk SPT PPh 21 baru masih dalam proses testing dan belum selesai, makauntuk menghindari keterlambatan pelaporan SPT PPh Pasal 21 Masa Oktober 2014 yang wajib dilaporkan di Bulan November 2014 paling lambat Tanggal 20 November 2014; Pelaporan SPT PPh Pasal 21 Masa Oktober 2014 yang dilaporkan di Bulan November 2014 akan perlu dilaporkan secara manual ke KPP terdaftar dengan tetap menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014 dari Kantor Pusat (KP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Adapun teknis pelaksanaannya diantaranya sebagai berikut :

1.  Input data ke e-SPT PPh 21 Tahun 2014, kemudian File lapor csv keluaran dari e-SPT PPh 21 Tahun 2014 di-copy ke Compact Disk (CD) beserta data base e-SPT PPh 21 2014 masing-masing Tax Group.

2.  Kemudian dilampiri cetakan Induk SPT yang telah ditandatangani dan distempel, serta dilampiri SSP lembar ke 3.

3.  CD, Induk SPT, SSP lembar 3 dipacking dalam amplop, di luar amplop ditulis nama dan alamat KPP yang dituju dan nama Wajib Pajak dan alamat Wajib Pajak. Di luar amplop juga ditulis isi : SPT PPh 21 Masa Oktober 2014

4.  Setelah dikemas dalam amplop kemudian dikirim melalui POS tercatat, resi POS sebagai bukti pengiriman sah SPT ke KPP terdaftar.

5.  Minta agar petugas Pos menulis isi SPT PPh 21 Masa Oktober 2014 di resi Pos

Sumber :

Pemberitahuan Pelaporan Manual PPh21 Masa Oktober 2014 Nomor 2/11/DIR/SPT/2014

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-036-1114 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI Linkedin Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *