Setelah melalui serangkaian pertemuan dan pembicaraan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya disepakati bahwa perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional paling lambat 1 Januari 2015 atau jika tidak mematuhi akan tetap dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 86.
Kesepakatan itu tercantum di dalam Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada Hari Senin Tanggal 22 Desember 2014. Dalam MoU tersebut dijelaskan bahwa Apindo akan mendorong perusahaan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015 dengan menggunakan format registasi badan usaha dan data pekerja melalui aplikasi yang tersedia. Di dalam Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) disebutkan bahwa pihak dalam kedudukannya masing-masing tersebut di atas, bersepakat untuk mewujudkan keberhasilan implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya untuk JKN bagi Pekerja Penerima Upah yang merupakan Pekerja dari Perusahaan non Penyelanggaraan Negara. Untuk mewujudkan komitmen tersebut maka para pihak (Pihak Pertama yaitu Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Pihak Kedua yaitu Ketua Umum DPN APINDO) bersepakat mengenai hal-hal berikut ini:
-
Bahwa Pihak Kedua berkomitmen mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mendaftarkan (registrasi) Pekerja dan keluarganya sebagai Peserta BPJS Kesehatan sesuai peraturan perundang-ungangan yaitu tanggal 1 Januari 2015.
-
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat proses aktivasi kepesertaan akan diselesaikan paling lama Tanggal 30 Juni 2015.
-
Bahwa pada masa 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015 tersebut Pihak Pertama bersama dengan Pihak Kedua mengkoordinasikan kesiapan fasilitas Kesehatan Tingkat I, mekanisme Koordinasi Manfaat/Coordination of Benefit (COB), dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin tingkat pelayanan yang baik bagi peserta BPJS Kesehatan.
-
Bahwa sanksi sebagaimana diatur dalam PP 86/2004 tidak diberlakukan bagi perusahaan yang sudah melakukan pedaftaran sebagaimana dimaksud dalam angka satu (1) di atas.
-
Bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran, fasilitas kesehatan tingkat I, koordinasi manfaat dan hal-hal lain yang dipandang perlu akan dikoordinasikan oleh Tim Gabungan yang dibentuk oleh Pikah Pertama dan Pihak Kedua, dan akan dituangkan dalam perjanjian Kerjasama, di bawah supervisi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
PP Nomor 86 menyebutkan, perusahaan yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dikenai sanksi dalam sejumlah tahap, seperti teguran tertulis yang diberikan paling banyak dua (2) kali dengan jangka waktu masing-masing 10 hari. Apabila teguran tertulis tidak ditanggapi, maka 30 hari setelahnya akan diberikan sanksi denda yang akan menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial. “Sanksi ini tidak akan berlaku bagi perusahaan yang sudah mendaftarkan sebelum 1 Januari 2015.”
Bentuk sanksi antara lain pelarangan mengikuti tender dan penyulitan perpanjangan izin usaha. Pemberian sanksi diberlakukan jika sampai 30 Juni 2015 Badan Usaha tidak mengaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Selama masa enam (6) Bulan itu, kedua pihak juga sepakat untuk bersama-sama membahas sejumlah masalah yang mengganjal seperti mekanisme koordinasi manfaat/Coordination of Benefit (COB). BPJS Kesehatan menganut sistem managed care yang artinya layanan kesehatan bagi peserta sudah ditentukan, oleh karenanya Asuransi swasta harus mengikuti sistem BPJS Kesehatan. Saat ini dari 30 asuransi swasta yang telah menyetujui program COB dengan BPJS, lima (5) diantaranya sudah siap mengubah sistem jadi managed care.
Setelah pendaftaran BPJS Kesehatan, Badan Usaha diberi kesempatan selama enam (6) Bulan untuk melakukan aktivasi, pembayaran iuran dan penyesuaian-penyesuaian lainnya Paling lambat 30 Juni 2015. Namun pendaftaran tetap dilakukan pada 1 Januari 2015. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bapak Fachmi Idris mengatakan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya setelah 1 Januari 2015 bakal dikenai sanksi sesuai peraturan.
Sumber :
http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/12/22/bpjs-beri-waktu-6-bulan-badan-usaha-untuk-registrasi
Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-040-1214 dapat Bapak/Ibu akses melalui:
GASI Website |
: |
|
GASI Facebook Account |
: |
https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081? |
GASI Linkedin Account |
: |
https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-? |
GASI Twitter Account |
: |