BATAS AKHIR PELAPORAN SPT UNTUK MASA JUNI 2015 DIUNDUR MENJADI TANGGAL 22 JULI 2015

Berdasarkan Pasal Dua Belas (12) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014 bahwa pelaporan pajak mempunyai batas akhir bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional sebagaimana dimaksud di atas termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Batas Waktu penyampaian SPT secara umum yang diatur dalam Undang-Undang KUP adalah:

  1. SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

  2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

  3. SPT Tahunan PPh WP Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.


Berikut adalah rincian jenis pajak dan tanggal jatuh tempo:

No

Jenis SPT Masa

Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran

Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir

1.

PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh

tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya

setelah Masa Pajak berakhir

20 (dua puluh) hari

setelah Masa Pajak berakhir

2.

PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh

3.

PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas

4.

PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak

5.

PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh

6.

PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemotong PPh

7.

PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh

8.

PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak

tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya

setelah Masa Pajak berakhir

9.

PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri

10.

PPh Pasal 25

11.

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak

12.

PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk

13.

PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor

bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor

14.

PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak

secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya

15.

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara

pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara

14 (empat belas) hari

setelah Masa Pajak berakhir

16.

PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

17.

PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir

20 (dua puluh) hari

setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

18.

Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak

Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sumber :

http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=21

http://www.tarif.depkeu.go.id/Bidang/?bid=pajak&cat=spt

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-047-0715 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website                       : http://www.ptgasi.co.id

GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?

GASI LinkedIn Account    : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?

GASI Twitter Account       : https://twitter.com/PTGASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *