Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan untuk kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi sebesar Rp36.000.000,- setahun atau dapat dikatakan untuk penghasilan sebesar Rp3.000.000,- sebulan tidak akan dikenakan lagi pajak penghasilan (PPh). Hal Ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang dikutip dari situs Kemenkeu, pada Hari Kamis Tanggal 9 Juli 2015 dimana PMK tersebut diterbutkan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 ini berlaku untuk Tahun Pajak 2015, sehingga akan berlaku surut dari Januari 2015.
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015 pada Pasal 1 adalah sebagai berikut:
-
Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) setahun untuk wajib pajak orang pribadi.
-
Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
-
Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 7 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.
-
Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga (3) orang untuk setiap keluarga.
Terkait Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan saat ini belum untuk hal tersebut belum ada. Sehingga untuk penyesuaian pajak atas perubahan PTKP tersebut belum dapat dipastikan pemberlakuannya karena petunjuk pelaksanaannya belum diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Dengan demikian dapat disebutkan bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015 ini maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 /PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sumber :
http://www.pajak.go.id/content/article/bayar-pajak-juga-bisa-online
http://finance.detik.com/read/2015/07/09/072730/2964164/4/sah-gaji-rp-3-juta-bulan-bebas-pajak
Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-050-0715 dapat Bapak/Ibu akses melalui:
GASI Website |
: |
|
GASI Facebook Account |
: |
https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081? |
GASI Linkedin Account |
: |
https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-? |
GASI Twitter Account |
: |