Bersamaan dengan beroperasinya secara penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait perubahan pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari sebelumnya minimal kepesertaan 5 tahun menjadi 10 tahun kepesertaan. Akibatnya banyak pekerja yang telah berhenti dari pekerjaannya melakukan protes kebijakan yang dianggap kurang sosialisasi tersebut.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perubahan hanya dilakukan pada syarat tenggat waktu peserta bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), sementara besaran iuran tetap sama yakni 5,7% per bulan. Aturan BPJS Ketenagakerjaan baru tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015 yang merupakan implementasi dari UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1 s.d. 5.
Dalam aturan yang lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun 1 bulan di BPJS Ketenagakerjaan dengan syaratnya adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara dalam aturan yang baru syarat pencairan JHT Per 1 Juli 2015 adalah pengambilan JHT dapat dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pengambilan JHT maksimal 10 % untuk persiapan hari tua, baik tenaga kerja yang aktif maupun yang non aktif.
- Pengambilan JHT maksimal 30 % untuk membantu pembiyaan perumahaan (Mekanisme pengambilan rumah akan ditentukan kemudian).
- Pencairan sesuai butir 1 dan 2 diatas hanya dapat dipilih salah satunya.
- Pengambilan seluruh saldo JHT hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat total tetap.
- Petunjuk teknis pengambilan klaim serta Peraturan Pemerintah terkait program JHT akan kami sampaikan segera.
Perubahan ini sudah sesuai dengan filiosofi jaminan buat orang yang sudah memasuki masa tua sehingga tidak lagi produktif.
Sumber :
Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-046-0615 dapat Bapak/Ibu akses melalui:
GASI Website |
: |
|
GASI Facebook Account |
: |
https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081? |
GASI Linkedin Account |
: |
https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-? |
GASI Twitter Account |
: |