Disebutkan di dalam PER-30/PJ/2015 pada Pasal I, beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak diubah sebagai berikut: Mengubah Petunjuk Pengisian Formulir Surat Setoran Pajak pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak menjadi sebagaimana ditetapkanā¦ read more →
Pada Siaran Pers yang telah disampaikan sebelumnya bahwa atas perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dimana perubahan tersebut telah disebutkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan mengakibatkan beberapa konsekuensi untuk sisi Wajib Pajak yaitu: Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untukā¦ read more →
Recent Comments