PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

Sehubungan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan yang mulai berlaku 1 Maret 2016, BPJS Kesehatan sebagai lembaga badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden (pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan ini menyampaikan sebagai berikut :

  1. Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah). Dengan demikian, batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang sebelumnya ditetapkan sebesar 2 kali PTKP K1 yaitu sebesar Rp4.725.000,- tidak berlaku lagi.
  2. Perubahan batasan kelas rawat untuk Pekerja Penerima Upah dengan Gaji atau Upah sampai dengan Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk hak perawatan kelas II dan Gaji atau Upah di atas Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) sampai dengan Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk hak perawatan di kelas I. Dengan demikian, batasan kelas rawat untuk Pekerja Penerima Upah yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan nilai 1,5 kali PTKP K1 sebesar Rp3.543.750,- tidak berlaku lagi.
  3. Sesuai dengan pasal 16H ayat (4) bahwa Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga tambahan yang iurannya ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau Upah pekerja diawali dengan pemberian surat kuasa dari Pekerja kepada Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan tambahan iuran dan menyetorkan kepada BPJS Kesehatan.
  4. Ketentuan mengenai poin 1 dan 2 mulai berlaku terhitung mulai Tanggal 1 April 2016.
  5. Khusus untuk regulasi terkait keterlambatan pembayaran iuran dan denda yang dituangkan ke dalam pasal 17A.1 berlaku mulai 1 Juli 2016 :
  6. Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara. Pemberhentian penjaminan tersebut dapat berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila Pemberi Kerja:
  7. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan; dan
  8. Membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
  9. Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali Pemberi kerja wajib membayar denda sebesar 2,5% (dua koma lima persen) kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperoleh pesertanya setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
  10. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
  11. Besar denda paling tinggi Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Perubahan besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah atau Bukan pekerja yang akan berlaku sejak Bulan April 2016 adalah sebagai berikut:

  1. Untuk ruang perawatan kelas III yang semula sebesar Rp25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per orang per Bulan
  2. Untuk ruang perawatan kelas II yang semula sebesar Rp42.500,- (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per Bulan
  3. Untuk ruang perawatan kelas I yang semula sebesar Rp59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orang per Bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I

Isi perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dapat disampaikan sebagai berikut:

  1. Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional.
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2O15 tentang Jaminan Kesehatan.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 diubah sebagai berikut:

  1. Pada Pasal 1 di antara angka (14) dan angka (15) disisipkan satu (1) angka, yakni angka 14a yang berbunyi “Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Sistem Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disebut Kecurangan (Fraud) adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.”
  2. Pekerja Penerima Upah sesuai dengan ketentuan ayat (2) Pasal 4 ditambahkan dengan “Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf g yang menerima Upah.”
  3. Ketentuan ayat (1) pasal 5 diubah sehingga berbunyi “Pekerja penerima Upah dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi Pekerja Penerima Upah, istri / suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya lima (5) orang.”
  4. Ketentuan Pasal 11 diubah.
  5. Ketentuan ayat (2) pasal 12 diubah sehingga berbunyi “Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kartu Indonesia Sehat yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas Peserta yang terintegrasi dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), kecuali untuk bayi baru lahir dari ibu yang terdaftar sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI).” Dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan satu (1) ayat, yakni ayat (2a) yang berbunyi “Kartu Indonesia Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Peserta secara bertahap.”
  6. Ketentuan ayat (3) pasal 16 diubah sehingga berbunyi “Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dibayar oleh Peserta atau pihak lain atas nama Peserta.”
  7. Ketentuan Pasal 16a diubah.
  8. Ketentuan ayat (1) Pasal 16b diubah sehingga berbunyi “Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah.” Dan ayat (3) huruf b yang berbunyi “Pemerintah Daerah untuk Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Daerah.”
  9. Ketentuan Pasal 16d diubah sehingga berbunyi “Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16c dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16b ayat (1) sebesar Rp8.000.000,-.”
  10. Ketentuan Pasal 16f diubah.
  11. Ketentuan Pasal 16h ditambahkan satu (1) ayat, yakni ayat (4) yang berbunyi “Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diawali dengan pemberian surat kuasa dari Pekerja kepada Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan tambahan Iuran Jaminan Kesehatan dan menyetorkan kepada BPJS Kesehatan.”
  12. Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi “Dalam hal tanggal sepuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.” Dan ayat (4) yang berbunyi “Ketentuan mengenai penerusan iuran Pemberi Kerja pemerintah daerah dari rekening kas Negara kepada BPJS Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”, ketentuan ayat (5) dan ayat (6) dihapus.
  13. Ketentuan ayat (1) Pasal 17A diubah sehingga berbunyi “Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar iuran Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal sepuluh setiap bulan.”, ketentuan ayat (3) dan ayat (4) dihapus.
  14. Diantara Pasal 17A dan Pasal 17B disisipkan satu (1) pasal, yakni Pasal 17.A.1.
  15. Ketentuan ayat (1b), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 21 diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan satu (1) ayat yakni ayat (4a) yang berbunyi “Ketentuan mengenai pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi bagi Peserta Jaminan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.”
  16. Ketentuan Pasal 22 diubah.
  17. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan satu (1) pasal, yakni Pasal 22A yang berbunyi “Menteri dapat menetapkan pelayanan kesehatan lain yang dijamin berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment) dengan memperhitungkan kecukupan iuran setelah berkordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.”
  18. Ketentuan Pasal 23B dan Pasal 23C diubah, sesuai dengan ketentuan Pasal 23B ayat (4) maka untuk “Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 sampai dengan angka 3 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah sampai dengan Rp4.000.000,- ditempatkan pada Ruang Perawatan Kelas II.” dan sesuai dengan ketentuan Pasal 23C ayat (8) maka untuk “Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 sampai dengan angka 5 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah di atas Rp4.000.000,- sampai dengan Rp8.000.000,- ditempatkan pada Ruang Perawatan Kelas I.”
  19. Ketentuan Pasal 24 diubah.
  20. Ketentuan Pasal 25 diubah.
  21. Ketentuan Pasal 27 diubah.
  22. Ketentuan Pasal 27A diubah.
  23. Ketentuan Pasal 27B dihapus.
  24. Ketentuan Pasal 28 dihapus.
  25. Ketentuan Pasal 29 di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan tiga (3) ayat yaitu ayat (2a), (2b), dan (2c).
  26. Ketentuan Pasal 32 ayat (3) diubah.
  27. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan satu (1) pasal yaitu Pasal 32a.
  28. Ketentuan Pasal 36 di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan satu (1) ayat yaitu ayat (4a).
  29. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan satu (1) pasal yaitu Pasal 36a.
  30. Ketentuan Pasal 38 diubah.
  31. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan satu (1) pasal yaitu Pasal 38a.
  32. Ketentuan Pasal 39 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu (1) ayat yaitu ayat (1a), ketentuan ayat (4) diubah dan ditambahkan satu (1) ayat yaitu ayat (5).
  33. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan satu (1) pasal yaitu Pasal 39a.
  34. Ketentuan Pasal 40 ayat (4) dihapus.
  35. Ketentuan Pasal 43A diubah.
  36. Ketentuan Pasal 45 ayat (2) diubah.
  37. Ketentuan Pasal 46 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu (1) ayat yaitu ayat (1a), ketentuan ayat (3) diubah.

Perubahan atas Peraturan di atas mulai berlaku pada Tanggal 1 April 2016.

Sumber :

PERPRES No. 19 Th 2016 ttg Jaminan Kesehatan.pdf

http://www.bpjs-kesehatan.go.id

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-061-0316 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI Linkedin Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *