PENGUMUMAN NOMOR PENG – 03/PJ.09/2016

PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 03/PJ.09/2016

TENTANG

PELAPORAN PAJAK ELEKTRONIK SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2016
TIDAK DIKENAKAN SANKSI

Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-Filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dirjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik.
  2. Dirjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara Elektronik menjadi terhambat.
  3. Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
  4. Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara Elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
  5. Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara Elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi.

Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.

Sumber :

PENG-03 Pelaporan Pajak Elektronik Hingga 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi.pdf

KEP-49_2016.pdf

pajak.go.id

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-062-0316 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI Linkedin Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *