e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak, digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. e-SPT PPh 21 / 26 digunakan untuk membuat laporan SPT Masa PPh 21 / 26 mulai Tahun 2014. Hingga saat ini sudah terdapat beberapa Patch Update e-SPT PPh 21 / 26, terakhir pada Bulan Januari 2016 dirilis Patch Update e-SPT PPh 21 / 26 Versi 2.3.0.0 Jika pada PC atau komputer anda belum terdapat aplikasi e-SPT, silakan mengunduh terlebih dahulu e-SPT PPh 21 / 26 Versi 2.2.0.0, baru setelah itu melakukan update ke versi 2.3.0.0.
Adapun Update Sistem Aplikasi e-SPT PPh 21 / 26 2014 Versi 2.3.0.0 ini adalah sebagai berikut:
Adapun Update Sistem Aplikasi e-SPT PPh 21 / 26 2014 Versi 2.3.0.0 ini adalah sebagai berikut:
- Perubahan Constrain pada Basis Data sehingga dapat menampung pemotongan bulanan dengan NPWP yang sama (00.000.000.0-000.000) dan nama yang sama
- Perubahan perhitungan upah kumulatif dalam satu bulan kalender menjadi Rp8.000.000,- (PER-32/PJ/2015)
- Akomodasi KJS 104 dan penyandingannya dengan KJS 100
- Pemenuhan data prepopulated A1 dan A2
- Minor Change pada beberapa kolom aplikasi
- Perubahan versi aplikasi menjadi v.2.3.0.0
Sumber :
http://www.pajak.go.id/aplikasi-perpajakan
http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/16434/patch-e-spt-masa-PPh-pasal-21-26-versi-23
Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-064-0416 dapat Bapak/Ibu akses melalui:
GASI Website | : | http://www.ptgasi.co.id |
GASI Facebook Account | : | https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081? |
GASI Linkedin Account | : | https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-? |
GASI Twitter Account | : | https://twitter.com/PTGASI |