PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) TAHUN 2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 101 /PMK.010/2016

TENTANG

PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

Pasal 1

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan menjadi sebagai berikut:

a. Rp54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

b. Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

c. Rp54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

d. Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3

Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Juni 2016.

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 102 /PMK.010/2016

TENTANG

PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN

DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP

LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

 

Pasal 1

Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sampai dengan jumlah Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.

Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal:

a. Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebulan.

b. Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016.

Sumber :

http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/Ind/

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-069-0716 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI LinkedIn Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *