Berikut adalah jenis-jenis Surat Pemberitahuan (SPT) antara lain:
- SPT Elektronik adalah SPT yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
- SPT Tahunan Elektronik adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, baik berupa SPT Normal maupun Pembetulan.
- SPT Masa Elektronik adalah SPT Masa Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pertambahan Nilai yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, baik berupa SPT Normal maupun Pembetulan.
Untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan menyesuaikan sistem administrasi perpajakan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi bagi Wajib Pajak maka Dirjen Pajak menyampaikan bahwa:
- Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas.
- SPT sebagaimana dimaksud pada butir satu (1) dapat disampaikan dalam bentuk SPT Elektronik.
- SPT Tahunan Elektronik wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria yang dijelaskan dalam PER-01/PJ/2017 Pasal 2 ayat 3.
- SPT Masa Elektronik wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria yang dijelaskan dalam PER-01/PJ/2017 Pasal 2 ayat.
- Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Elektronik ke KPP dengan cara:
- Langsung ke KPP.
- Dikirimkan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
- dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.
- melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi sesuai dengan penjelasan pada PER-01/PJ/2017 Pasal 2 ayat 6.
Sehubungan dengan pelaporan SPT tersebut Wajib Pajak harus melampirkan keterangan dan / atau dokumen yang disyaratkan dalam SPT Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan cara:
- Menyampaikan dalam format Portable Document Format (PDF) dalam satu file, dalam hal SPT Elektronik disampaikan secara langsung, melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi / kurir sebagaimana dimaksud dalam PER-01/PJ/2017 Pasal 2 ayat 5 huruf a, huruf b dan huruf c.
- Mengunggah kelengkapan dokumen dalam format Portable Document Format (PDF) dalam satu file, dalam hal SPT Elektronik disampaikan melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam PER-01/PJ/2017 Pasal 2 ayat 6.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar melalui saluran tertentu tidak diharuskan untuk menyampaikan atau mengunggah keterangan dan / atau dokumen yang disyaratkan sebagai berikut:
- Fotokopi Formulir 1721 A1 / A2 atau bukti potong Pajak Penghasilan.
- Bukti pembayaran.
- Surat Kuasa Khusus.
- Surat keterangan kematian.
- Penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun berikutnya.
- Perhitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta.
- Mempunyai NPWP sendiri.
- Fotokopi bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib.
Untuk batas waktu penyampaian SPT Elektronik mengikuti ketentuan batas waktu penyampaian SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan bagi Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Elektronik melalui saluran tertentu seperti yang dijelaskan dalam PER-01/PJ/2017 Pasal 2 ayat 6 dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh (7) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat.
Atas penyampaian SPT Elektronik yang sudah disampaikan oleh Wajib Pajak, KPP melakukan penelitian kelengkapan penyampaian SPT Elektronik dengan mengisi lembar penelitian. SPT Elektronik Wajib Pajak dinyatakan lengkap dalam hal data elemen SPT Elektronik dan keterangan dan / atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, maka kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan dalam hal SPT Elektronik dinyatakan lengkap atau KPP mengembalikan SPT Elektronik beserta lembar penelitian dalam hal SPT Elektronik dinyatakan tidak lengkap. Ketika SPT Elektronik dinyatakan tidak lengkap KPP menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT Elektronik dan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak surat permintaan kelengkapan SPT Elektronik diterbitkan, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik ke KPP.
Apabila dalam jangka waktu yang sudah diberikan Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Elektronik secara lengkap KPP akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT dianggap tidak disampaikan.
Untuk Wajib Pajak yang melakukan pembetulan atas SPT Elektronik yang sudah dilaporkan maka Wajib Pajak wajib melaporkan dengan menggunakan SPT Elektronik. Dalam hal SPT Elektronik yang disampaikan oleh Wajib Pajak merupakan SPT dengan status Lebih Bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian dihitung sejak tanggal SPT Elektronik diterima lengkap.
Sumber :
Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-075-0217 dapat Bapak / Ibu akses melalui:
GASI Website | : | http://www.ptgasi.co.id |
GASI Facebook Account | : | https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081? |
GASI Linkedin Account | : | https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-? |
GASI Twitter Account | : | https://twitter.com/PTGASI |