Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Pensiun (JP), khususnya yang berkaitan dengan besaran upah tertinggi untuk pelaporan upah tenaga kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan besaran kenaikan manfaat pensiun serta Surat Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL Nomor B/1740/022017 Tanggal 9 Februari 2017 Perihal Sosialisasi Ketentuan Batas Upah Jaminan Pensiun Tahun 2017, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Pensiun pada Pasal 18 ayat (3) “Besar manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan inflasi umum tahun sebelumnya”.
- Sesuai Pasal 29 ayat (3) “BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar satu (1) ditambah tingkat pertumbuhan domestik bruto tahun sebelumnya”.
- BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama satu (1) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto seperti tercantum pada Pasal 29 ayat (4).
- Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia Tahun 2016 sebesar 5.02% (berita resmi BPS Nomor 16/02/Th.XX Tanggal 6 Februari 2017).
- Besaran manfaat Jaminan Pensiun (JP) adalah:
- Manfaat Pensiun paling sedikit sebesar Rp319.450,- per bulan.
- Manfaat Pensiun paling banyak sebesar Rp3.883.000,- per bulan.
- Batas paling tinggi Upah sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun (JP) Tahun 2017 adalah sebesar 703.500,- per bulan dari yang sebelumnya sebesar Rp7.335.300,- per bulan.
- Ketentuan penyesuaian batas paling tinggi Upah program Jaminan Pensiun (JP) Tahun 2017 akan berlaku mulai Bulan Maret 2017.
Sumber :
Surat Pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/1740/022017
Surat Pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/208/022017
Surat Pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/410/022017
Surat Pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/1265/022017
Surat Pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/352/022017
Sumber :