Untuk mengantisipasi terjadinya beban puncak terkait dengan pelaksanaan pelaporan pajak orang pribadi dan pelaksaan tax amnesty yang berakhir pada Tanggal 31 Maret 2017, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan memperpanjang waktu administrasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi periode 2016 sampai dengan Tanggal 21 April 2017 dan bagi Wajib Pajak (WP) yang melaporkan SPT Tahunan sampai dengan Tanggal 21 April 2017 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.Hal tersebut sesuai isi dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2017. Yaitu “Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan”.Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai dengan UU KUP seharusnya jatuh pada Tanggal 31 Maret 2017 bagi wajib pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dan Tanggal 30 April 2017 bagi Wajib Pajak Badan. Untuk batas waktu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi diperpanjang karena bersamaan dengan batas akhir pelaksanaan program tax amnesty. Pelaksanaan tax amnesty ini telah diimplementasikan sejak Bulan Juli 2016 dan akan berakhir pada Bulan 31 Maret 2017 atau selama sembilan (9) bulan penuh.Perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 sampai Tanggal 21 April 2017 ini hanya berlaku administrasinya saja, sedangkan pembayaran pajaknya harus tetap dilakukan paling lambat Tanggal 31 Maret 2017.
Sumber :
http://www.pajak.go.id/content/keputusan-direktur-jenderal-pajak-nomor-kep-87pj2017