Sehubungan dengan telah dikeluarkannya KEP-103/PJ/2017 mengenai Pengecualian Sanksi atas Keterlambatan Pelaporan SPT Masa Elektronik untuk Masa Januari 2017. Bersama dengan ini kami informasikan, bahwa sehubungan dengan adanya kendala pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, menyebabkan terdapat Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Masa Elektronik untuk Masa Januari 2017 melalui saluran tertentu berupa laman penyalur SPT Elektronik.
Dalam rangka memberikan keadilan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kebijakan pengecualian sanksi administrasi berupa Denda sebesar Rp100.000,- atas Keterlambatan penyampaian SPT Masa Elektronik Pajak Penghasilan.
Pengecualian ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melaporkan SPT Masa Elektronik untuk Masa Januari 2017 melalui saluran tertentu berupa laman penyalur SPT Elektronik setelah batas waktu penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan sampai dengan Tanggal 28 Februari 2017.
Sumber :
http://pajak.go.id/content/keputusan-direktur-jenderal-pajak-nomor-kep-103pj2017