Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan dikeluarkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program Amnesti Pajak, serta data pelaku usaha. Maka dari itu, Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening nasabah keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) menjadi Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
Sumber :
NA