Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/13496/102017 perihal Pembayaran Iuran Bulan November dan Desember serta Perhitungan Rincian Saldo Jaminan Hari Tua (RSJHT) Tahun 2017, menyampaikan bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada peserta dan penyelesaian perhitungan saldo Jaminan Hari Tua di Bulan Desember 2017 maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Untuk tertib administrasi kepesertaan, pelaporan Data Upah dan Mutasi Tenaga Kerja (Formulir 1a, 1b dan 2a) yang telah diisi secara lengkap untuk Tahun 2017 diharapkan sudah diterima paling lambat Tanggal 28 Desember 2017.
- BPJS Ketenagakerjaan mengharapkan khusus untuk Pembayaran Iuran:
- Bulan November 2017 dibayarkan pada Bulan November 2017 dan efektif masuk ke rekening BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Tanggal 28 November 2017.
- Bulan Desember Tahun 2017 dibayarkan pada Bulan Desember 2017 dan efektif masuk ke rekening BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Tanggal 28 Desember 2017 karena perhitungan Saldo Jaminan Hari Tua dihitung dengan prinsip Cash Basic sehingga kami dapat menyajikan perhitungan Rincian Saldo Jaminan Hari Tua (RSJHT) Tahun 2017 secara lengkap 12 (dua belas) bulan.
- Tenaga kerja di perusahaan Bapak / Ibu dapat melihat Rincian Saldo Jaminan Hari Tua melalui Website http://bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau Aplikasi Mobile melalui Apple Store / Google Play dengan melakukan Search & Download: BPJSTK Mobile.
- Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, Bapak / Ibu dapat menghubungi Relationship Officer BPJS Ketenagakerjaan masing-masing.
Sumber :
Surat Edaran Nomor B/13496/102017
http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/