PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

Disebutkan di dalam PER-26/PJ/2017 pada Pasal I, beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik, diubah sebagai berikut:

 

  1. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan satu (1) Pasal yakni Pasal 1A tentang beberapa hal, yaitu adalah sebagai berikut:
  • Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat berupa seperti yang tercantum pada PER-26/PJ/2017.
  • Tata Cara menggunakan Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H).
  • Pengusaha Kena Pajak yang menyelanggarakan dan/atau menggunakan Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H) harus terlebih dahulu memperoleh surat izin dari Direktorat Jenderal Pajak.
  1. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu (1) Pasal yakni Pasal 2A tentang beberapa hal, yaitu adalah sebagai berikut:
  • Dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero).
  • Faktur Pajak atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c wajib dibuat melalui Aplikasi e-Faktur terhitung sejak Tanggal 1 Januari 2018.
  1. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan dua (2) Pasal yakni Pasal 4A dan Pasal 4B tentang beberapa hal, yaitu adalah sebagai berikut:
  • Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
  • Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, bagi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi wajib diisi dengan ketentuan yang telah tercantum pada PER-26/PJ/2017.

 

 

  1. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan satu (1) Pasal yakni Pasal 11A tentang beberapa hal, yaitu adalah sebagai berikut:
  • Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bukan merupakan Faktur Pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya sebagai Pajak Masukan.
  1. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan satu (1) Pasal yakni Pasal 12A yaitu adalah:

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2018.

 

Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik.

 

Sumber :

http://www.pajak.go.id/peraturan-direktur-jenderal-pajak-nomor-26pj2017

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *