Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Pensiun (JP), khususnya yang berkaitan dengan besaran upah tertinggi untuk pelaporan upah tenaga kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan besaran kenaikan manfaat pensiun serta Surat Direktur Perluasan Kepesertaan Nomor B/1701/022018 Tanggal 13 Februari 2018 Perihal Sosialisasi Ketentuan Batas Upah Jaminan Pensiun Tahun 2018, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai Pasal 29 ayat (3) “BPJS Ketenagakerjaan setiap tahunnya menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar satu (1) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan Produk Domestik Bruto tahun sebelumnya”.
- BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama satu (1) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data Produk Domestik Bruto seperti tercantum pada Pasal 29 ayat (4).
- Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia Tahun 2017 sebesar 5.07% (Berita Resmi Statistik BPS Nomor 16/02/Th.XXI Tanggal 5 Februari 2018).
- Besaran manfaat Jaminan Pensiun (JP) adalah:
- Manfaat Pensiun paling sedikit sebesar Rp319.450,- menjadi Rp331.000,- per bulan.
- Manfaat Pensiun paling banyak sebesar Rp3.833.000,- menjadi Rp3.971.400,- per bulan.
- Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun (JP) yang sebelumnya sebesar Rp7.703.500,- menjadi Rp8.094.000,- per bulan.
- Ketentuan penyesuaian batas paling tinggi upah program Jaminan Pensiun (JP) Tahun 2018 akan berlaku mulai Bulan Maret 2018.
Sumber :
Surat Pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/1701/022018