Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 kini diwajibkan menggunakan e-Filing. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018 dan mulai berlaku pada Tanggal 1 April 2018. Oleh karena itu, wajib pajak yang selama ini masih melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), harus sudah mulai bersiap-siap melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 dengan menggunakan e-Filing.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018 yang dirilis pada 26 Januari 2018 merupakan perubahan atas PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018 ini, terdapat sejumlah perubahan mendasar yang harus dipahami oleh Wajib Pajak PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26. Sebelum PMK Nomor 9/PMK.03/2018 berlaku, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 harus dilakukan Wajib Pajak Badan dalam bentuk dokumen elektronik (file CSV) yang disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pos dengan Bukti Pengiriman Surat atau melalui Saluran tertentu. Namun, berdasarkan pasal 8 ayat 6 PMK-09/PMK.03/2018, dokumen elektronik tersebut tidak dapat lagi disampaikan secara langsung ke KPP atau melalui Kantor Pos. Kini, dokumen elektronik itu wajib disampaikan Wajib Pajak Badan melalui saluran e-Filing yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Definisi saluran tertentu yang dimaksud dalam PMK ini terbagi menjadi lima (5), yakni:
- Laman Direktorat Jenderal Pajak
- Laman Penyalur SPT elektronik, seperti aplikasi e-Filing OnlinePajak
- Saluran suara digital yang ditetapkan oleh DJP untuk Wajib Pajak tertentu
- Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan Wajib Pajak
- Saluran lain yang ditetapkan oleh DJP
Perubahan aturan ini diharapkan dapat mempermudah bagi Wajib Pajak PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 karena prosedur penyampaian SPT yang semula memakan waktu, kini menjadi lebih cepat melalui aplikasi lapor pajak online, serta Wajib Pajak tidak perlu lagi antri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan penyampaian SPT Masa.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018 ini mengatur pengecualian bebas pelaporan pajak online bagi Wajib Pajak dengan jumlah pemotongan PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 Nihil namun untuk penyampaian SPT Masa Desember tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 10 ayat 2, hal tersebut dikarenakan penyampaian SPT Masa Pajak Desember diperlukan untuk melakukan pembuatan formulir 1721-A1. Pada aturan sebelumnya, jika jumlah potongan PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 Nihil Wajib Pajak tetap harus melakukan penyampaian SPT Masa tersebut begitu pula halnya penyampaian SPT Masa Desember. Pembebasan kewajiban lapor pajak online untuk jumlah potongan PPh yang Nihil berlaku sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018 diundangkan pada 26 Januari 2018.
Karena penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 wajib menggunakan e-Filing, maka wajib pajak yang belum pernah menyampaikan SPT melalui e-Filing harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang merupakan identitas digital yang harus dibuat agar dapat melakukan transaksi digital, termasuk lapor pajak online agar dapat melakukan pelaporan pajak menggunakan e-Filing.
Berikut adalah Cara Aktivasi EFIN untuk Lapor Pajak Online:
- Permohonan pembuatan EFIN pajak badan wajib disampaikan pengurus perusahaan dan tidak dapat diwakilkan dan saat mendatangi KPP, pengurus wajib membawa persyaratan berupa formulir permohonan EFIN, alamat Email aktif dan sejumlah dokumen berikut ini:
- Asli dan fotokopi kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
- Asli dan fotokopi kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Asli dan fotokopi KTP bagi WNI atau KITAS / KITAP bagi WNA.
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari Wajib Pajak Badan.
- Untuk wajib pajak kantor cabang, selain formulir permohonan EFIN dokumen yang harus dibawa adalah:
- Asli dan fotokopi Kartu NPWP atau SKT Wajib Pajak kantor cabang.
- Asli dan fotokopi Kartu NPWP atau SKT pengurus yang bersangkutan.
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari Wajib Pajak badan.
- Setelah memperoleh EFIN, sebaiknya segera gunakan untuk melakukan e-Filing. Sebab, EFIN memiliki masa kedaluwarsa selama 30 hari. Jika tidak digunakan sebelum masa kedaluwarsa, EFIN tidak lagi dapat digunakan dan wajib pajak harus mengikuti proses pembuatannya dari awal lagi.
- Mendaftarkan EFIN juga bisa dilakukan melalui fitur lapor pajak online OnlinePajak.
Seperti sudah disinggung sebelumnya bahwa sejak Tanggal 1 April 2018 penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 hanya bisa dilakukan melalui lapor pajak online. Berdasarkan pasal 8 ayat 9 dan 10 PMK tersebut, DJP tidak akan memberikan bukti penerimaan SPT jika wajib pajak tidak melakukan e-Filing PPh 21 / PPh 26. Oleh karenanya, wajib pajak sebagaimana dimaksud dianggap tidak pernah menyampaikan SPT.
Sumber :
http://www.jdih.kemenkeu.go.id
https://www.online-pajak.com/id/e-filing-pph-21-pph-26