Merujuk pada Perubahan Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017 dan Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan Jadwal Libur Lebaran Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/49/KEP.GBI/INTERN/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/228/KEP.GBI/INTERN/2017 Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018 di Bank Indonesia. Pada Surat Keputusan tersebut diinformasikan untuk Cuti Hari Bersama Idul Fitri 1439 Hijriah, Bank Indonesia menetapkan:
- Pada Tanggal 11 Juni 2018 s.d. 18 Juni 2018: Bank Indonesia Tutup.
- Pada Tanggal 19 Juni 2018 s.d. 20 Juni 2018: Bank Indonesia Operasional Terbatas.
Pelayanan transaksi keuangan untuk Tanggal 19 Juni dan 20 Juni 2018, Bank Indonesia membuka layanan untuk transaksi keuangan namun dalam operasi terbatas.
Dalam keputusan ini jumlah libur Lebaran atau Cuti Bersama adalah sepuluh (10) hari terhitung Tanggal 11 Juni 2018 s.d. 20 Juni 2018.
Sumber:
http://www.bi.go.id