Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan BPJS Ketenagakerjaan (PERBPJSTK) Nomor 1 Tahun 2018 Tanggal 5 April 2018 Tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta Peraturan Direksi (PERDIR) Nomor PERDIR/6/052018 tentang Kartu dan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan beberapa hal terkait Pencetakan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja yang dapat dicetak secara Elektronik / Digital dengan ketetapan sebagai berikut :
- Kartu Peserta akan dikirimkan berupa PDF yang bisa dicetak langsung oleh Perusahaan / Peserta yang dikirimkan atau diunduh melalui media elektronik Email / SIPP / Kanal lainnya.
- Tenaga Kerja dapat mengakses sendiri Kartu Elektronik / Digital melalui aplikasi BPJSTKU dengan cara mengunduh melalui Playstore atau Website di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.
- Kartu Peserta tidak lagi dibedakan menjadi Kartu Jaminan Pensiun dan Kartu Jaminan Hari Tua. Tenaga Kerja hanya mendapatkan Satu (1) bentuk kartu peserta dan diperuntukkan sebagai tanda bukti kepesertaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.
- Kartu Peserta yang telah dicetak sebelum diterbitkannya Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka dinyatakan masih tetap berlaku dan tidak mengurangi fungsinya serta tidak perlu dilakukan pencetakan ulang.
Untuk meningkatkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Perusahaan dan Tenaga Kerja khususnya untuk pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua, maka peserta tidak perlu melakukan antrian di Kantor Cabang terdekat, tetapi Tenaga Kerja Wajib menggunakan sistem Antrian Online, yaitu dengan cara mengakses Website https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui Aplikasi BPJSTKU agar dapat memilih hari dan jam kedatangan sesuai yang diinginkan.
Sumber:
- Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/23863/072018