PERUBAHAN BATAS ATAS USIA PENSIUN UNTUK PROGRAM JAMINAN PENSIUN TAHUN 2019

Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan telah menentukan Usia Pensiun yang ditetapkan pertama kali adalah 56 Tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang disahkan pada Tanggal 30 Juni 2015.

Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelengaaraan Program Jaminan Pensiun (JP), disebutkan bahwa:

  1. Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 Tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 Tahun.
  2. Usia Pensiun selanjutnya bertambah satu (1) Tahun untuk setiap tiga (3) Tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 Tahun.
  3. Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga (3) Tahun setelah Usia Pensiun.

Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dan Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/37461/122018.

Sumber:

– Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015

– Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/37461/122018

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *