TANGGAL NEWSLETTER:
26 Juni 2019
SUMBER INFORMASI:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 12/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
RUJUKAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 12/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
RINGKASAN ISI:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 12/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (APOLO) yang berlaku pada Tanggal 5 April 2019 menjelaskan bahwa:
1. Bank wajib menyusun dan menyampaikan Laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu. Penyusunan dan penyampaian Laporan dilakukan dalam hal Bank memiliki kewajiban, memenuhi kriteria, dan/atau menyelenggarakan aktivitas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau peraturan perundang-undangan.
2. Laporan yang perlu disusun dan disampaikan oleh Bank terdiri dari:
- Laporan harian;
- Laporan mingguan;
- Laporan bulanan;
- Laporan triwulanan;
- Laporan semesteran;
- Laporan tahunan; dan
- Laporan lain
3. Bank wajib menyampaikan masing-masing Laporan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2019 Pasal 21 menyebutkan bahwa Bank yang tidak memenuhi dan melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur akan dikenakan Sanksi Administratif berupa:
- Teguran tertulis;
- Penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank;
- Larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru;
- Pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
- Pencantuman anggota direksi, dewan komisaris, dan/atau pejabat eksekutif dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme penilaian kembali bagi pihak utama Bank.
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor No. 12/POJK.03/2019 Pasal 22 ayat (1) menyebutkan bahwa Bank yang tidak menyampaikan Laporan setelah batas akhir penyampaian Laporan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,- per hari dan paling banyak sebesar Rp30.000.000,- per jenis Laporan.
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor No. 12/POJK.03/2019 Pasal 22 ayat (2) menyebutkan bahwa Kesalahan informasi yang disampaikan dalam laporan berdasarkan temuan Bank atau Otoritas Jasa Keuangan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,- per kesalahan isian dan paling banyak sebesar Rp10.000.000,- per Laporan.
7. Sebagaimana disampaikan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor No. 12/POJK.03/2019 Pasal 24, Bank dapat dikecualikan dari sanksi administratif berupa denda dengan ketentuan syarat tertentu.
8. Jenis Laporan yang wajib disampaikan diuraikan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 POJK. Pada saat ini, Laporan yang dicantumkan dalam POJK ini adalah Laporan yang telah dikembangkan di APOLO, dimana periode efektif penyampaian pertama kali diatur sebagai berikut:
Periode Data | Bank Umum Konvensional | Bank Umum Syariah |
April 2019 | Laporan liquidity coverage ratio | Laporan kewajiban penyediaan modal minimum dan aset tertimbang menurut risiko-Bank secara individu |
Juni 2019 |
|
|
September 2019 | Laporan kewajiban penyediaan modal minimum dan aset tertimbang menurut risiko | |
Desember 2019 | Laporan publikasi triwulanan posisi triwulan keempat | |
Juni 2020 |
|
|
Desember 2020 | Laporan data sumber daya manusia perbankan Indonesia-semesteran berisi data sumber daya manusia yang meliputi direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pejabat eksekutif, pejabat 2 (dua) tingkat di bawah direksi, dan pemegang saham. |
9. Bank wajib melakukan koreksi kesalahan informasi dalam Laporan berdasarkan temuan Bank, hasil audit akuntan publik, dan/atau temuan OJK. Bank hanya dapat menggunakan Sistem Pelaporan OJK untuk penyampaian Laporan dan/atau koreksi sampai dengan akhir bulan keenam setelah periode data Laporan. Setelahnya, Laporan dan/atau koreksi disampaikan secara luring (offline).
10. OJK akan menginformasikan kepada Bank dalam hal OJK mengalami gangguan teknis. Bank wajib menyampaikan Laporan secara daring (online) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah gangguan teknis di OJK teratasi.
11. Bank yang mengalami keadaan kahar memberitahukan secara tertulis kepada OJK untuk memperoleh penundaan batas waktu pelaporan.
IMPLIKASI PERUBAHAN:
- Perubahan tata cara penyampaian Laporan bank umum melalui Sistem Pelaporan OJK, yang saat ini dilakukan pada Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).
- Perubahan jangka waktu dalam melakukan pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) menjadi laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan triwulanan, laporan semesteran, laporan tahunan.