PENUTUPAN APLIKASI NEW E-DABU VERSI 3.1.0

TANGGAL NEWSLETTER:

23 Juli 2019

 

SUMBER INFORMASI:

Surat Edaran BPJS Kesehatan No.501/IV-10/0719 tentang Penutupan Aplikasi New e-DABU Versi 3.1.0

 

RUJUKAN: 

Surat Edaran BPJS Kesehatan No.501/IV-10/0719 tentang Penutupan Aplikasi New e-DABU Versi 3.1.0

 

RINGKASAN ISI:

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran BPJS Kesehatan No.501/IV-10/0719 tentang Penutupan Aplikasi New e-DABU Versi 3.1.0 dan telah dikembangkannya e-DABU Versi 4.2, berikut adalah beberapa hal yang BPJS Kesehatan sampaikan pada Surat Edaran tersebut:

1. Mulai Tanggal 1 Agustus 2019, Aplikasi e-DABU Versi 3.1.0 sudah tidak dapat digunakan untuk upload data baru dan mutasi. Sebagai pengganti e-DABU Versi 3.1.0, Badan Usaha dapat menggunakan Aplikasi e-DABU Versi 4.2 yang dapat diakses melalui alamat https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login.

2. Apabila terdapat pengajuan data baru dan mutasi data yang belum dilakukan “Persetujuan” pada menu Approval e-DABU Versi 3.1.0 oleh Badan Usaha, maka Badan Usaha perlu melakukan pengecekan kembali atas data-data yang belum diajukan “Persetujuan” di Aplikasi e-DABU Versi 3.1.0 tersebut. Apabila data tersebut masih valid, Badan Usaha dapat melakukan “Persetujuan” kembali.

3. Pengajuan Tiket oleh Badan Usaha melalui Aplikasi e-DABU versi 3.1.0 dapat dilakukan sampai dengan Tanggal 26 Juli 2019.

4. Beberapa fitur pada Aplikasi e-DABU Versi 4.2 sebagai berikut:

  • Perubahan data langsung terproses ke dalam Masterfile;
  • Pencetakan Rincian Tagihan Iuran bulan berjalan dan satu (1) bulan sebelumnya;
  • Pencetakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital;
  • Penambahan Pekerja Baru yang belum terdaftar sebagai Peserta JKN;
  • Penambahan Anggota Keluarga yang sudah terdaftar melalui NIK dengan hasil Inquiry Dukcapil;
  • Penggabungan Anggota Keluarga menjadi Tanggungan PPU Badan Usaha dengan syarat Nomor Kartu Keluarga sama sebelum dan sesudah dilakukan penggabungan;
  • Perubahan Segmen Peserta PBI APBN ke PPU Badan Usaha (PBI APBN sebelum dialihkan wajib dinonaktifkan terlebih dahulu oleh BPJS Kesehatan);
  • Perubahan Segmen Peserta PBI APBD ke PPU Badan Usaha (PBI APBD sebelum dialihkan wajib dinonaktifkan terlebih dahulu oleh BPJS Kesehatan);
  • Perubahan Segmen PBPU menunggak menjadi PPU Badan Usaha;
  • Mutasi Peserta dan Anggota Keluarga PPU Badan Usaha (Aktif / Nonaktif) menjadi Peserta PPU Badan Usaha lainnya (tanpa harus melalui proses penonaktifan terlebih dahulu);
  • Perubahan Segmen PPU Penyelenggara Negara (PNS / TNI / Polri) ke PPU Badan Usaha (Peserta yang sebelumnya berstatus sebagai pekerja PPU PN sebelum dialihkan wajib dinonaktifkan terlebih dahulu oleh BPJS Kesehatan);
  • Reaktivasi Peserta PPU Badan Usaha yang Nonaktif pada entitas Badan Usaha yang sama yang belum dimutasikan ke segmen lain;
  • Level user yang dimiliki oleh Badan Usaha hanya level admin (sub PKS BU) dan super admin (Kantor Pusat Badan Usaha);
  • Penonaktifan Peserta PPU Badan Usaha dengan mekanisme penonaktifan per pekerja;
  • Update Gaji Peserta PPU Badan Usaha dengan mekanisme upload kolektif minimal 25 orang Pekerja dalam sekali upload data;
  • Reset user dan password Aplikasi e-DABU Badan Usaha;
  • Penonaktifan Peserta PPU Badan Usaha (dengan disclaimer) yang memiliki putusan PHK dari pengadilan; dan
  • Perubahan Tampilan e-ID menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital.
  • Proses entry data pada e-DABU Versi 4.2 dapat dilakukan sampai dengan n-2 di bulan berjalan (‘n’ adalah tanggal 1 bulan berikutnya).
  • PIC Badan Usaha dapat mengikuti Kelas Sosialisasi Aplikasi e-DABU yang diadakan di Kantor Cabang Prima setiap Hari Selasa, Rabu dan Kamis. PIC Badan Usaha dapat menghubungi Relationship Officer masing-masing paling lambat 1 (satu) hari sebelum jadwal kelas.
  • Batas waktu penyerahan Mutasi Data paling lambat Tanggal 20 setiap bulannya.
  • Perubahan Faskes Tingkat Pertama di bulan ini akan berlaku di tanggal 1 bulan berikutnya (sebelumnya ketika diubah hari ini, bisa langsung digunakan di faskes baru).
  • Anak Usia ≥ 21 Tahun yang masih dalam Masa Pendidikan Formal (Kuliah) dapat ditanggung maksimal sampai dengan usia 25 Tahun dengan melampirkan Surat Keterangan Kuliah yang diperbaharui setiap tahunnya.
  • Update Faskes Tingkat Pertama dapat dilakukan oleh Peserta melalui Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile.

IMPLIKASI PERUBAHAN:

Aplikasi e-DABU Versi 3.1.0 sudah tidak dapat digunakan dan dialihkan ke Aplikasi e-DABU Versi 4.2

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *