HIMBAUAN PEMBAYARAN BPJS KETENAGAKERJAAN BULAN DESEMBER 2019

TANGGAL NEWSLETTER:

29 November 2019

SUMBER INFORMASI:

Surat Edaran Nomor B/35447/112019

RUJUKAN: 

Surat Edaran Nomor B/35447/112019

RINGKASAN ISI:

Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/35447/112019 mengenai Kepatuhan Pelaksanaan Peraturan Perundangan dan Tertib Administrasi Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan serta Pembayaran Iuran Bulan Desember 2019 dibayarkan pada Bulan Desember 2019. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa dalam upaya meningkatkan Pelayanan kepada Peserta maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Seluruh Tenaga Kerja sudah harus terdaftar dan upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang sebenarnya (Gaji Kotor) serta bagi Perusahaan yang mempunyai Rekanan / Vendor mewajibkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat di dalam pelaksanaan Memorandum of Understanding (MOU).
  2. Perlindungan terhadap Tenaga Kerja tidak hanya berlaku untuk Tenaga Kerja yang berstatus tetap, akan tetapi juga dapat diberikan kepada Tenaga Kerja yang berstatus Magang, Honorer, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Tenaga Kerja Freelance, Training maupun Praktik Kerja (termasuk Praktik Kerja Lapangan bagi Anak Sekolah).
  1. Tertib Administrasi Kepesertan dan Iuran serta mendukung percepatan pelayanan, maka diharapkan bantuan dan kerjasamanya:
  2. Apabila terjadi Perubahan Kepesertaan Jumlah Tenaga Kerja (Tenaga Kerja Keluar atau Tenaga Kerja Masuk) dan Perubahan Upah, agar disampaikan kepada Relationship Officer (RO) BPJS Ketenagakerjaan secara rutin setiap awal bulan berjalan. Khusus untuk Pendaftaran Tenaga Kerja Baru wajib memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data Kontak Tenaga Kerja (Nomor HP dan Email Aktif Tenaga Kerja) melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP).
  3. Dikarenakan Sistem Pembukuan BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerimaan Iuran menggunakan Cash Basic (Perhitungan Iuran berdasarkan Penerimaan Iuran yang diterima pada bulan berjalan), maka diminta Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bulan Desember 2019 dapat dibayarkan paling lambat pada Tanggal 27 Desember 2019 dan untuk selanjutnya Iuran bulan berjalan dibayarkan pada bulan berjalan. Hal ini akan berpengaruh terhadap Pengembangan Iuran dan Pelayanan apabila terjadi resiko-resiko antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

IMPLIKASI PERUBAHAN:

Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan menghimbau untuk pembayaran Iuran Bulan Desember 2019 dapat dilakukan paling lambat Tanggal 27 Desember 2019 dan untuk selanjutnya Iuran bulan berjalan dibayarkan pada bulan berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *