HIMBAUAN BEKERJA DI RUMAH (WORK FROM HOME) SESUAI SURAT EDARAN DISNAKER

TANGGAL NEWSLETTER:

16 Maret 2020

SUMBER INFORMASI:

Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor 14/SE/2020

RUJUKAN: 

Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor 14/SE/2020

RINGKASAN ISI:

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor 14/SE/2020 dengan ini ditetapkan bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dan berdasarkan pertimbangan perkembangan kondisi saat ini di Provinsi DKI Jakarta dengan ini  disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Diharapkan kepada para Pimpinan Perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dapat melakukan Pekerjaan di rumah.

2. Langkah-langkah pencegahan dimaksud dapat dikelompokkan ke dalam tiga (3) Kategori sebagai berikut:

a. Perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

b. Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional).

c. Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya,mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan Pelayanan Kesehatan, Kebutuhan Bahan-bahan Pokok dan BBM.

3. Dalam mengambil langkah-langkah kebijakan tersebut di atas, agar melibatkan para Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan.

4. Melaporkan langkah kebijakan yang diambil kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi di lima (5) wilayah kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

 

IMPLIKASI PERUBAHAN:

  1. Perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
  2. Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional).
  3. Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya,mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan Pelayanan Kesehatan, Kebutuhan Bahan-bahan Pokok dan BBM.
  4. Perusahaan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dengan melakukan Pekerjaan di rumah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *