TANGGAL NEWSLETTER:
26 Maret 2020
SUMBER INFORMASI:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona
RUJUKAN:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona
RINGKASAN ISI:
Pemerintah memberikan Stimulus Fiskal Jilid II untuk menjaga stabilitas daya beli Masyarakat dan produktivitas Sektor Industri tertentu dalam rangka mengurangi dampak wabah COVID-19 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona yang mulai berlaku sejak Tanggal 1 April 2020.
Pemberian Fasilitas Insentif Perpajakan untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25 dan PPN dengan detail sebagai berikut:
A. Insentif Untuk PPh Pasal 21:
1. Fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (Masa April-September 2020) diberikan atas penghasilan Pegawai dengan kriteria:
a. Pegawai yang bekerja pada Perusahaan yang bergerak pada salah satu dari 440 bidang industri tertentu (Lampiran A PMK Nomor 23/PMK.03/2020) dan/atau Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan syarat melampirkan ketetapannya.
b. Memiliki NPWP.
c. Penghasilan bruto setelah disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,-.
2. PPh ditanggung pemerintah wajib diberikan tunai ke pegawai, dan tidak diperhitungkan sebagai Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai.
3. Untuk mendapatkan manfaat insentif ini, Pemberi Kerja yang memenuhi kriteria wajib menyampaikan Pemberitahuan dengan (Lampiran C).
4. Jika tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (Lampiran D).
5. Pemberi kerja wajib menyampaikan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (Lampiran E).6.
Atas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah yang dilaporkan, wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Cetakan Kode Billing dibubuhi cap/tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 23/PMK.03/2020” oleh Pemberi Kerja.
7. Laporan Realisasi dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan billing, dilaporkan paling lambat:
a. Tanggal 20 Juli 2020, untuk SPT Masa April s.d. Juni 2020.
b. Tanggal 20 Oktober 2020, untuk SPT Masa Juli s.d. September 2020.
B. Insentif Untuk PPh Pasal 22 Impor:
1. Pemberian pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor bagi Wajib Pajak dengan kriteria:
a. Wajib pajak yang bergerak disalah satu dari 102 bidang industri tertentu (Lampiran F PMK Nomor 23/PMK.03/2020) dan telah tercantum serta dilaporkan di SPT Tahunan Tahun Pajak 2018; dan/atau
b. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan syarat melampirkan ketetapannya.
2. Wajib Pajak menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan (SKB) PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan format (Lampiran G) baik secara tertulis atau melalui saluran lain kepada kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar.
3. KPP dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak permohonan diterima menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pemungutan (SKB) atau Surat Penolakan Keterangan Bebas Pemungutan (SKB) berlaku sejak diterbitkan, sampai 30 September 2020.
4. Wajib Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pemungutan (SKB), wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap 3 bulan dengan format (lampiran J).
5. Laporan Realisasi, dilaporkan paling lambat:
a. Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa April – Juni 2020.
b. Tanggal 20 Oktober 2020, untuk Masa Juli – September 2020.
C. Insentif Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
1. Pemberian Fasilitas pengembalian pendahuluan atas SPT PPN LB dengan jumlah Lebih Bayar paling banyak Rp5.000.000.000,- sebagai PKP beresiko rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN) kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:
a. Wajib pajak yang bergerak disalah satu dari 102 bidang industri tertentu (Lampiran F PMK Nomor 23/PMK.03/2020) dan telah tercantum serta dilaporkan di SPT Tahunan Tahun Pajak 2018; dan/atau
b. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan syarat melampirkan ketetapannya.
2. Pengusaha Kena Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
3. Tata cara pengembalian sesuai dengan PMK tentang Pengembalian Pendahuluan (PMK 39).
4. SPT Masa PPN yang mendapatkan fasilitas ini mulai dari Masa April s.d. September 2020.
D. Insentif Untuk PPh Pasal 25:
1. Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% diberikan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut:
a. Wajib pajak yang bergerak disalah satu dari 102 bidang industry tertentu (Lampiran F PMK Nomor 23/PMK.03/2020) dan telah tercantum serta dilaporkan di SPT Tahunan Tahun Pajak 2018; dan/atau
b. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan syarat melampirkan ketetapannya.
2. Untuk memanfaatkan fasilitas ini, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis (Format Lampiran C). Contoh perhitungan pengurangan untuk tiap-tiap kategori Wajib Pajak terdapat pada lampiran K.
3. Jika tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak menerima pemberitahuan, menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 (lampiran D).
4. Wajib Pajak yang memanfaatkan pengurangan PPh Pasal 25, wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (Format Lampiran L).
5. Laporan disampaikan paling lambat:
a. Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa April s.d. Juni 2020
b. Tanggal 20 Oktober 2020, untuk Masa Juli s.d. September 2020
IMPLIKASI PERUBAHAN:
- Pemberian Fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (Masa April-September 2020) untuk Pegawai dengan kriteria tertentu.
- Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.