TANGGAL NEWSLETTER:
22 April 2020
SUMBER INFORMASI:
Siaran Pers Nomor: SP-16/2020
RUJUKAN:
Siaran Pers Nomor: SP-16/2020
RINGKASAN ISI:
Dalam rangka meringankan beban Wajib Pajak menyiapkan SPT Tahunan dalam kondisi Pandemic Covid-19, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir Tahun buku Tanggal 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 paling lambat Tanggal 30 April 2020, namun dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat Tanggal 30 Juni 2020.
Bagi Wajib Pajak Badan SPT Tahunan yang disampaikan hingga Tanggal 30 April 2020 berupa:
a. Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI
b. Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen Laporan Keuangan
c. Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha atau Pekerja Bebas, SPT Tahunan yang disampaikan hingga Tanggal 30 April 2020 berupa:
a. Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV
b. Neraca menggunakan format sederhana
c. Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar
Penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa Laporan Keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat Tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan. Wajib Pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT Tahunan yang disetorkan setelah Tanggal 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen (2%) per bulan.
Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id. Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 Tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemic Coronavirus Disease 2019.