TANGGAL NEWSLETTER:
5 Mei 2020
IMPLIKASI PERUBAHAN:
- Pemberian Fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (Masa April-September 2020) untuk Pegawai dengan kriteria tertentu.
- Pemberian Fasilitas PPh Final ditanggung Pemerintah (Masa April-September 2020) dengan kriteria tertentu.
- Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
- Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
- Pemberian Fasilitas pengembalian pendahuluan atas SPT PPN Lebih Bayar dengan jumlah Lebih Bayar paling banyak Rp5.000.000.000,- sebagai Pengusaha Kena Pajak beresiko rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN) untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
SUMBER INFORMASI:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona
RUJUKAN:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona
RINGKASAN ISI:
Pemerintah menyampaikan bahwa PMK Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini dalam rangka penanganan pandemic Corona Virus Disease 19 (COVID-19) sehingga dilakukan perluasan untuk menjangkau sektor yang akan diberikan insentif.
Pemberian Fasilitas Insentif Perpajakan untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21, PPh Final, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25 dan PPN dengan detail sebagai berikut:
A. Insentif Untuk PPh Pasal 21:
- Fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (Masa April-September 2020) diberikan atas penghasilan Pegawai dengan kriteria:
a. Menerima atau memperoleh Penghasilan dari Pemberi Kerja yang:
1. Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A pada PMK Nomor 44/PMK.03/2020 (KLU juga dapat dicek melalui Menu KSWP pada Website DJP Online dengan memilih Fasilitas Insentif PPh ditanggung Pemerintah);
2. Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
3. Telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;
b. Memiliki NPWP; dan
c. Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
2. PPh ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai dan tidak diperhitungkan sebagai Penghasilan yang dikenakan pajak.
3. Dalam hal Pegawai yang menerima Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah tidak dapat dikembalikan.
4. Untuk mendapatkan manfaat insentif ini, Pemberi Kerja yang memenuhi kriteria wajib menyampaikan Pemberitahuan dengan (Lampiran C).
5. Jika tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (Lampiran D).
6. Pemberi kerja wajib menyampaikan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (Lampiran E).
7. Atas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah yang dilaporkan, wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Cetakan Kode Billing dibubuhi cap/tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” oleh Pemberi Kerja.
8. Laporan Realisasi dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing disampaikan oleh Pemberi Kerja paling lambat Tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
B. Insentif Untuk PPh Pasal 22 Impor:
- Pemberian pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor bagi Wajib Pajak dengan kriteria:
a. Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I pada PMK Nomor 44/PMK.03/2020 (KLU juga dapat dicek melalui Menu KSWP pada Website DJP Online dengan memilih Fasilitas Insentif PPh ditanggung Pemerintah);
b. Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
c. Telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.
2. Wajib Pajak menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan (SKB) PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan format (Lampiran J) melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
3. Kepala KPP menerbitkan:
a. Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, apabila Wajib Pajak memenuhi; atau
b. Surat Penolakan, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi.
4. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh 22 Impor berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.
5. Laporan Realisasi Pembebasan PPh 22 Impor dilaporkan paling lambat:
a. Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa April s.d. Juni 2020.
b. Tanggal 20 Oktober 2020, untuk Masa Juli s.d. September 2020.
C. Insentif Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
- Pemberian Fasilitas pengembalian pendahuluan atas SPT PPN Lebih Bayar dengan jumlah Lebih Bayar paling banyak Rp5.000.000.000,- sebagai PKP beresiko rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN) kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:
a. Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I pada PMK Nomor 44/PMK.03/2020 (KLU juga dapat dicek melalui Menu KSWP pada Website DJP Online dengan memilih Fasilitas Insentif PPh ditanggung Pemerintah);
b. Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
c. Telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.
2. Pengusaha Kena Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
3. SPT Masa PPN yang mendapatkan fasilitas ini mulai dari Masa April s.d. September 2020.
D. Insentif Untuk PPh Pasal 25:
- Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% diberikan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut:
a. Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N pada PMK Nomor 44/PMK.03/2020 (KLU juga dapat dicek melalui Menu KSWP pada Website DJP Online dengan memilih Fasilitas Insentif PPh ditanggung Pemerintah);
b. Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
c. Telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;
2. Untuk memanfaatkan fasilitas ini, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis (Format Lampiran C)
3. Jika tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 (lampiran D).
4. Wajib Pajak yang memanfaatkan pengurangan PPh Pasal 25, wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
5. Laporan sebagaimana dimaksud pada Poin #4 disampaikan paling lambat:
a. Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa April s.d. Juni 2020
b. Tanggal 20 Oktober 2020, untuk Masa Juli s.d. September 2020
E. Insentif Untuk PPh Final berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018:
- Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan Insentif PPh Final ditanggung Pemerintah kepada Dirjen Pajak melalui saluran tertentu pada laman pajak.go.id.
- Wajib Pajak yang berhak mendapatkan Insentif PPh Final ditanggung Pemerintah adalah:
- Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu & dikenai PPh Final berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018;
- Memiliki Surat Keterangan berdasarkan PMK Nomor 44/PMK.03/2020.
- Atas PPh Final ditanggung Pemerintah yang dilaporkan, wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Cetakan Kode Billing dibubuhi cap/tulisan “PPh PASAL FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” oleh Pemberi Kerja.
- Wajib Pajak yang memanfaatkan Insentif PPh Final wajib menyampaikan laporan realisasi yang disampaikan paling lambat setiap Tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.