TANGGAL NEWSLETTER:
5 Juni 2020
IMPLIKASI PERUBAHAN:
- Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dengan rincian iuran yang akan ditanggung oleh peserta sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dan oleh pemberi kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
- Pembayaran iuran simpanan TAPERA dilakukan paling lambat Tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila Tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur maka iuran simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
SUMBER INFORMASI:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)
RUJUKAN:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)
RINGKASAN ISI:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) atas pengerahan Dana TAPERA dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta yang terdiri atas:
- Pekerja; berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah Minimum dan telah berusia 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar diwajibkan menjadi peserta.
- Pekerja Mandiri; berpenghasilan di bawah Upah Minimum atau sebesar Upah Minimum dan apabila telah berusia 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin dapat menjadi peserta.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyatakan, pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta program Tapera paling lambat tujuh (7) tahun ke depan sejak PP Nomor 25/2020 diterbitkan. Ketentuan ini berlaku untuk pekerja, termasuk Warga Negara Asing (WNA)
Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan yaitu tidak mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta Tapera dan tidak membayarkan Simpanan Peserta ke Rekening Dana Tapera akan dikenai sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis;
- Denda administratif;
- Memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
- Pembekuan izin usaha; dan/atau
- Pencabutan izin usaha
Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta. Pembiayaan perumahan bagi Peserta yang dimaksud adalah meliputi pembiayaan:
- Pemilikan rumah;
- Pembangunan rumah; atau
- Perbaikan rumah.
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus memenuhi persyaratan:
- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat dua belas (12) bulan;
- Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
- Belum memiliki rumah; dan/atau
- Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama,
atau perbaikan rumah pertama.
Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri per-bulan sebagai simpanan TAPERA.
Rincian iuran tersebut akan ditanggung secara bersama oleh peserta sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dan oleh pemberi kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen). Iuran Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.Pemberi Kerja wajib membayar Iuran Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Iuran Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta paling lambat Tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila Tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur maka Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Jika peserta tidak membayarkan iuran simpanannya, maka status kepesertaannya dinyatakan non-aktif. Status kepesertaan pekerja dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanannya. Peserta yang status kepesertaan Taperanya nonaktif rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera
Status kepesertaan TAPERA pekerja akan berakhir karena:
- Telah pensiun bagi Pekerja.
- Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) Tahun bagi Pekerja Mandiri.
- Peserta meninggal dunia.
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Bagi peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa kepesertaannya dinyatakan berakhir.