SURAT EDARAN NOMOR 8 TAHUN 2020 PENGATURAN JAM KERJA PADA MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU MENUJU MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH JABODETABEK

TANGGAL NEWSLETTER:

18 Juni 2020

 

IMPLIKASI PERUBAHAN:

Berubahnya Perhitungan Jam Mulai Lembur disesuaikan dengan Jam selesai kerja saat ini

 

SUMBER INFORMASI:

Home

 

RUJUKAN: 

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 terkait pengaturan jam kerja pada masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jabodetabek

RINGKASAN ISI:

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jabodetabek, terdapat beberapa ketentuan yaitu:

1. Pengaturan Jam Kerja sebagai berikut:

a. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal tiga (3) jam

b. Shift 1 : Masuk antara Pukul 07:00 – 07:30 dan Pulang antara Pukul 15:00 – 15:30

c. Shift 2 : Masuk antara Pukul 10:00 – 10:30 dan Pulang antara Pukul 18:00 – 18:30

2. Pengaturan jam kerja dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus

3. Jumlah pegawai / karyawan yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift

4. Pengaturan jam kerja ini diikuti oleh:

a. Optimalisasi penerapan kerja dari rumah (Work From Home) dan keselamatan bagi kelompok rentan

b. Penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi / kantor / pemberi kerja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan

c. Penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional sarana dan prasarana transportasi, serta pemanfaatan fasilitas publik oleh otoritas / pengelola / penyelenggara dengan tetap menjalankan protokol kesehatan

d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler seperti:

1. Appstore: https://apps.apple.com/id/app/pedulilindungi/id1504600374 atau;

2. Playstore: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare

e. Pengaturan jam kerja ini diberlakukan secara bertahap dan dievaluasi terhadap efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan pengaturan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *