TANGGAL NEWSLETTER:
18 Juni 2020
IMPLIKASI PERUBAHAN:
Berubahnya Perhitungan Jam Mulai Lembur disesuaikan dengan Jam selesai kerja saat ini
SUMBER INFORMASI:
RUJUKAN:
Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 terkait pengaturan jam kerja pada masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jabodetabek
RINGKASAN ISI:
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jabodetabek, terdapat beberapa ketentuan yaitu:
1. Pengaturan Jam Kerja sebagai berikut:
a. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal tiga (3) jam
b. Shift 1 : Masuk antara Pukul 07:00 – 07:30 dan Pulang antara Pukul 15:00 – 15:30
c. Shift 2 : Masuk antara Pukul 10:00 – 10:30 dan Pulang antara Pukul 18:00 – 18:30
2. Pengaturan jam kerja dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus
3. Jumlah pegawai / karyawan yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift
4. Pengaturan jam kerja ini diikuti oleh:
a. Optimalisasi penerapan kerja dari rumah (Work From Home) dan keselamatan bagi kelompok rentan
b. Penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi / kantor / pemberi kerja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan
c. Penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional sarana dan prasarana transportasi, serta pemanfaatan fasilitas publik oleh otoritas / pengelola / penyelenggara dengan tetap menjalankan protokol kesehatan
d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler seperti:
1. Appstore: https://apps.apple.com/id/app/pedulilindungi/id1504600374 atau;
2. Playstore: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare
e. Pengaturan jam kerja ini diberlakukan secara bertahap dan dievaluasi terhadap efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan pengaturan