TANGGAL NEWSLETTER: 8 September 2020 IMPLIKASI PERUBAHAN: Perpanjangan batas waktu pembayaran Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sebelumnya paling lambat Tanggal 15 bulan berikutnya menjadi paling lambat Tanggal 30 bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan. Keringanan 99% Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Iuran Jaminan Kematian (JKM) dariā¦ read more →
Recent Comments