TANGGAL NEWSLETTER:
3 Februari 2021
IMPLIKASI PERUBAHAN:
1. Pemberian Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) masa Januari s.d. Juni 2021 untuk Pegawai dengan kriteria tertentu.
2. Pemberian Fasilitas PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP) masa Januari s.d. Juni 2021 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
SUMBER INFORMASI:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
RUJUKAN:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
RINGKASAN ISI:
Pemerintah memperpanjang Insentif Pajak pada PMK Nomor 9/PMK.03/2021 untuk membantu Wajib Pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga Tanggal 30 Juni 2021. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 dan PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian Insentif Pajak.
Detail insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:
A. Insentif PPh Pasal 21
1. Fasilitas Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dapat dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan kepada DJP atau pada saat perusahaan telah terdaftar/disetujui oleh DJP sebagai perusahaan yang berhak menerima manfaat Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Masa Januari s.d. Juni 2021) diberikan atas penghasilan Pegawai dengan kriteria:
a. Menerima atau memperoleh Penghasilan dari Pemberi Kerja yang:
1. Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pada PMK Nomor 9/PMK.03/2021 yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang telah dilaporkan, bagi pemberi kerja yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dalam hal kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sama dengan data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (KLU juga dapat dicek melalui Menu KSWP pada Website DJP Online dengan memilih Fasilitas Insentif PPh Ditanggung Pemerintah (DTP));
2. Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
3. Telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;
b. Memiliki NPWP; dan
c. Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Penafsiran “Disetahunkan” sesuai informasi dari Narasumber GASI dan Kring Pajak dalam Poin #c adalah Penghasilan Tetap dan Teratur di Bulan berjalan yang dikalikan dengan dua belas (12) baik untuk Karyawan Baru Mulai Bekerja pada tahun berjalan, Karyawan Baru Mulai Bekerja yang memiliki Penghasilan dan/atau Pajak Masa Sebelumnya, Karyawan Dipindahtugaskan (Mutasi), Karyawan Berhenti Bekerja dan Penghitungan pada Akhir Masa Pajak.
2. PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai dan tidak diperhitungkan sebagai Penghasilan yang dikenakan pajak.
3. Dalam hal Pegawai yang menerima Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tidak dapat dikembalikan.
4. Untuk mendapatkan manfaat insentif ini, Pemberi Kerja yang memenuhi kriteria wajib menyampaikan Pemberitahuan dengan (Lampiran C). Pemberitahuan pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat.
5. Jika tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam jangka waktu lima (5) hari kerja menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Lampiran D).
6. Pemberi kerja wajib menyampaikan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan mengunakan Lampiran E.
7. Atas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang dilaporkan, wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Cetakan Kode Billing dibubuhi cap/tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2021” oleh Pemberi Kerja.
8. Laporan Realisasi dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing disampaikan oleh Pemberi Kerja paling lambat Tanggal 20 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
B. Insentif Untuk PPh Final berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018:
1. Fasilitas PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP) (Masa Januari s.d. Juni 2021) untuk Wajib Pajak yang berhak mendapatkan Insentif PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu & dikenai PPh Final berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018
2. Atas PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP) yang dilaporkan, wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Cetakan Kode Billing dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2021” oleh Pemberi Kerja.
3. Wajib Pajak yang memanfaatkan Insentif PPh Final wajib menyampaikan Laporan Realisasi yang disampaikan paling lambat setiap Tanggal 20 Bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
4. Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan. Pembetulan laporan Realisasi dapat menggunakan format Lampiran Formulir Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
5. Penyampaian Laporan Realisasi bagi Wajib Pajak yang belum memiliki Surat Keterangan, dapat diperlakukan sebagai pengajuan Surat Keterangan dan Wajib Pajak tersebut dapat diterbitkan Surat Keterangan sepanjang memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu.
Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) berdasarkan PMK Nomor 23/PMK.03/2020, PMK Nomor 44/PMK.03/2020 dan PMK Nomor 86/PMK.03/2020 Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, harus menyampaikan kembali permohonan dan/atau pemberitahuan berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk dapat memanfaatkan Insentif Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pemberi Kerja atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sejak Masa Januari 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sampai dengan Tanggal 15 Februari 2021. Di samping itu, Pemberi Kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c pada Pasal 19 di PMK Nomor 9/PMK.03/2021 dan belum menyampaikan Laporan Realisasi dapat menyampaikan Laporan Realisasi paling lambat Tanggal 28 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Pajak 2020.