PENGUPAHAN (PP NOMOR 36 TAHUN 2021)

TANGGAL NEWSLETTER:

6 April 2021

 

IMPLIKASI PERUBAHAN UNTUK:

Melakukan peninjauan Upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

 

SUMBER INFORMASI:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

 

RUJUKAN: 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

 

RINGKASAN ISI:

Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yaitu:

1. Kebijakan pengupahan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, meliputi:

a. Upah Minimum;

b. Struktur dan skala Upah;

c. Upah kerja lembur;

d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;

e. Bentuk dan cara pembayaran Upah;

f. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan

g. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban

 

2. Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil dengan ketentuan:

a. Upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan. Penetapan besarnya Upah berdasarkan satuan waktu dilakukan dengan berpedoman pada struktur dan skala Upah.

b. Upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati. Penetapan besarnya Upah berdasarkan satuan hasil dilakukan oleh Pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha.

 

Perhitungan Upah per jam menggunakan formula penghitungan:

Upah per jam = Upah Sebulan dibagi dua belas (12).

Penjelasan:

– Angka 126 merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam satu (1) minggu dengan 52 minggu dibagi dua belas (12) bulan.

– 29 jam merupakan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi.

– Penetapan Upah secara per jam tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial yang menjadi tanggung jawab pengusaha yang dihitung secara proporsional.

 

Perhitungan Upah sehari sebagai berikut:

– Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja enam (6) hari dalam seminggu, Upah Sebulan dibagi 25; atau

– Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja lima (5) hari dalam seminggu, Upah Sebulan dibagi 21.

 

3. Penetapan Upah Minimum (UM) terdiri atas:

a. Upah Minimum Provinsi.

b. Upah Minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi Kabupaten/Kota bersangkutan).

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja; dan Median Upah. Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan Median Upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik penyesuaian nilai Upah Minimum ditetapkan pada kisaran nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah Upah Minimum pada wilayah yang bersangkutan.

 

4. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas. Struktur dan skala Upah wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh secara perorangan. Struktur dan Skala Upah ini harus dilampirkan oleh Perusahaan pada saat mengajukan permohonan:

a. Pengesahan dan pembaruan Peraturan Perusahaan; atau

b. Pendaftaran, perpanjangan dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama.

 

5. Bagi Pengusaha yang melanggar ketentuan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Pembagian Uang Service pada Usaha Tertentu, Penyusunan dan Penerapan Struktur dan Skala Upah, Pemberian Bukti Pembayaran Upah dikenakan sanksi administratif berupa:

a. Teguran tertulis.

b. Pembatasan kegiatan usaha.

c. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

d. Pembekuan kegiatan usaha.

 

6. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Upah Minimum Provinsi dan/atau Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021 yang telah ditetapkan oleh Gubernur pada Tahun 2020 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Desember 2021;

b. Upah Minimum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan surat keputusan mengenai penetapan Upah Minimum sektoral berakhir atau Upah Minimum Provinsi dan/atau Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari Upah Minimum sektoral;

c. Upah Minimum sektoral Provinsi dan/atau Upah Minimum sektoral Kabupaten/Kota yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2020 wajib dicabut oleh Gubernur selambat-lambatnya satu (1) tahun sejak ditetapkan; dan

d. Gubernur tidak boleh lagi menetapkan Upah Minimum sektoral.

e. Perusahaan yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari Upah Minimum yang telah ditetapkan, Pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan Upah.

f. Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *