TANGGAL NEWSLETTER:
24 Mei 2021
IMPLIKASI PERUBAHAN:
Pekerja harus terdaftar ke dalam kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan.
SUMBER INFORMASI:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
RUJUKAN:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
RINGKASAN ISI:
Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.
1. Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar; dan
c. mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha.
2. Berikut ketentuan untuk mengikuti program Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):
a. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM; dan
b. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
3. Peserta program JKN,merupakan pekerja penerima upah pada badan usaha.
Tata Cara Pendaftaran
Berikut ini adalah ketentuan pendaftaran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):
- Pekerja yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial serta merta menjadi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terhitung sejak tanggal PP 37/2021 diundangkan.
- Untuk pekerja yang baru direkrut, pengusaha wajib mendaftarkan pekerja dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan menyerahkan formulir pendaftaran paling lama 30 hari sejak tanggal mulai bekerja.
- BPJS Ketenagakerjaan lalu wajib memberikan nomor kepesertaan maksimal satu (1) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran pertama dibayar lunas.
- Pengusaha diberikan sertifikat kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja diberikan bukti kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dalam satu (1) kartu kepesertaan program jaminan sosial
Iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 0,46% dari upah sebulan. Iuran sebesar 0,46% bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang terdiri dari 0,22 % dari Pemerintah Pusat dan 0,24% bersumber dari rekomposisi iuran program JKK dan JKM. Peserta program JKN,merupakan pekerja penerima upah pada badan usaha dan batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5.000.000,- dan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diberikan kepada Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT dan harus bersedia untuk bekerja kembali.
Peserta yang berhak atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah Pekerja/Buruh yang mengalami PHK sesuai dengan Pasal 154A UU Nomor 11 Tahun 2020, kecuali:
a. Mengundurkan diri;
b. Cacat total tetap;
c. Pensiun; atau
d. Meninggal dunia.
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit dua belas (12) bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam (6) bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK atau pengakhiran kerja. Untuk kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan integrasi data kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling lambat enam (6) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2021.