TANGGAL NEWSLETTER:
14 Juli 2021
IMPLIKASI PERUBAHAN:
Pemberian Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Masa Pajak Juli s.d. Desember 2021 untuk Pegawai dengan kriteria tertentu.
SUMBER INFORMASI:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
RUJUKAN:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
RINGKASAN ISI:
Pemerintah memperpanjang Insentif Pajak pada PMK Nomor 82/PMK.03/2021 untuk membantu Wajib Pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga Masa Pajak Desember 2021. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-9/PMK.03/2021, PMK-86/PMK.03/2020 dan PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian Insentif Pajak.
Detail insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:
1. Jangka Waktu Pemberian Insentif untuk jenis pajak berikut diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2021:
a. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
b. PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3) PMK-9/PMK.03/2021.
c. Besarnya angsuran PPh Pasal 25.
d. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
2. Jangka Waktu Pemberian Insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
3. Perpanjangan jangka waktu Pemberian Insentif hanya berlaku untuk Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak yang:
a. Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sesuai tercantum pada Lampiran PMK Nomor 82/PMK.03/2021.
b. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018; dan/atau
c. Wajib Pajak Penerima P3-TGAI.
4. Perpanjangan pemberian Insentif pajak dapat dimanfaatkan Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak dengan cara:
a. Menyampaikan pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dan/atau mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.
b. Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (Pasal 5 ayat (1)) atau Pemotong Pajak (Pasal 7 ayat (2)) untuk memanfaatkan insentif harus menyampaikan laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.
c. Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.03/2021 atas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.
d. Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.03/2021 harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.
5. Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021.
6. Pemberi Kerja, Wajib Pajak dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan/atau PPh Final (Sesuai Pasal 5 ayat (3) & Pasal 7 ayat (3) dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021.