PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (PP NOMOR 34 TAHUN 2021)

TANGGAL NEWSLETTER:

27 Juli 2021

 

SUMBER INFORMASI:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

 

RUJUKAN: 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

 

RINGKASAN ISI:

Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

1. Prinsip Penggunaan TKA (Tenaga Kerja Asing) yaitu:

a. Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) perseorangan dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

b. Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya dapat bekerja untuk jabatan dan waktu tertentu yang telah ditetapkan.

c. Tenaga Kerja Asing (TKA) dilarang menduduki jabatan personalia.

d. Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat merangkap jabatan untuk sektor tertentu (sektor vokasi, sektor ekonomi digital dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama).

2. Permohonan Pengesahan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

a. Tata cara permohonan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

b. Penilaian kelayakan permohonan Pengesahan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

c. Input data calon Tenaga Kerja Asing (TKA).

d. Penerbitan Pengesahan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

e. Jenis dan Jangka waktu Pengesahan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

1. Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Umum diberikan jangka waktu paling lama dua (2) tahun dan dapat diperpanjang.

2. Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Sementara diberikan jangka waktu paling lama enam (6) bulan dan tidak diperpanjang.

3. Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Non Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) diberikan jangka waktu paling lama dua (2) tahun dan dapat diperpanjang.

4. Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kawasan Ekonomi Khusus diberikan jangka waktu paling lama lima (5) tahun dan dapat diperpanjang.

f. Pengesahan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Tidak Berlaku Bagi:

1. Direksi/Komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pegawai Diplomatik dan Konsuler pada Kantor Perwakilan Negara Asing.

3. Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dibutuhkan oleh pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

 

3. Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).

a. Dasar penarikan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) adalah Pengesahan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

b. Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sesuai dengan jangka waktu Pengesahan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dibayar sekaligus di muka.

c. Pembebasan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) lembaga sosial, lembaga keagamaan, lembaga/badan Internasional dan lain lain.

d. Penerimaan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).

1. PNBP untuk RPTKA baru, Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan yang bekerja di lokasi lebih dari satu (1) provinsi, dan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);

2. Penerimaan daerah provinsi (retribusi) untuk pengesahan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan yang bekerja di lokasi lebih dari satu (1) kabupaten/kota dalam satu (1) provinsi; dan

3. Penerimaan daerah kabupaten/kota (retribusi) untuk pengesahan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan yang bekerja di lokasi dalam satu (1) kabupaten/kota.

 

4. Penerbitan Vitas (Visa Izin Tinggal Terbatas) dan Itas (Izin Tinggal Terbatas) Untuk Bekerja (Keimigrasian).

a. Permohonan dan penerbitan Vitas (Visa Izin Tinggal Terbatas) Kerja berdasarkan Pengesahan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

b. Permohonan dan penerbitan Itas (Izin Tinggal Terbatas) Kerja. Tata cara permohonan dan penerbitan Vitas (Visa Izin Tinggal Terbatas) Kerja dan Itas (Izin Tinggal Terbatas) Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan keimigrasian.

 

5. Kewajiban Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA).

a. Menunjuk Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).

b. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Pendamping untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).

c. Pelatihan Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) difasilitasi pemberi kerja.

d. Memulangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) setelah perjanjian kerja berakhir.

e. Menjamin pelindungan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui jaminan sosial Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja lebih dari enam (6) bulan dan asuransi kurang dari enam (6) bulan.

 

6. Pelaporan Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) meliputi:

a. Pelaksanaan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA);

b. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;

c. Pelaksanaan alih teknologi dan keahlian.

 

7. Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Pemberi Kerja dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas Keimigrasian sesuai dengan kewenangannya.

 

8. Sanksi Administratif.

a. Penghentian sementara (penundaan pelayanan);

b. Denda administratif; dan

c. Pencabutan pengesahan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

 

9. Ketentuan Peralihan.

a. Perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan

b. Perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sedang dalam proses permohonan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *