TANGGAL NEWSLETTER:
2 September 2021
IMPLIKASI PERUBAHAN:
NA
SUMBER INFORMASI:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Serta Penerbitan, Penandatanganan dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik.
RUJUKAN:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Serta Penerbitan, Penandatanganan dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik.
RINGKASAN ISI:
Sesuai Undang-Undang perpajakan, setiap Wajib Pajak mempunyai hak dan kewajiban di bidang perpajakan. Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara langsung atau melalui saluran elektronik. Untuk mengakomodir hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tersebut, Direktorat Jendral Pajak (DJP) menerbitkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Wajib Pajak salah satunya adalah PMK Nomor 63/PMK.03/2021 yang mengatur mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik yang ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Tanda Tangan Elektronik dapat berupa:
- Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.
Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik. Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik kepada salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan laman Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang ditunjuk. Tata cara pengajuan permohonan dan masa berlaku Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sertifikat Elektronik dapat digunakan untuk menandatangani Dokumen Elektronik dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sesuai dengan masa berlaku.
- Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.
Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP kepada Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan Kode Otorisasi DJP dapat diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP atau secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP.
Permohonan Kode Otorisasi DJP dapat diajukan dengan cara:
a. Bersamaan dengan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP; atau
b. Secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP.
Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara elektronik dengan:
a. Mengisi Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP;
b. Menyampaikan alamat Email aktif dan nomor telepon seluler aktif, yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
c. Melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas yang dilakukan oleh orang pribadi dimaksud.
Jika saluran elektronik belum tersedia atau tidak dapat digunakan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara tertulis dengan:
a. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP;
b. Menyampaikan Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP yang telah diisi dan ditandatangani ke KP2KP atau KPP;
c. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa:
- Bagi Warga Negara Indonesia, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu NPWP; atau
- Bagi Warga Negara Asing, yaitu paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); dan
- Melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
Penandatanganan Dokumen Elektronik oleh Wajib Pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat atau Elektronik atau Kode Otorisasi DJP Wajib Pajak orang pribadi dimaksud. Jika Penandatanganan Dokumen Elektronik oleh Wajib Pajak selain Wajib Pajak orang pribadi, dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP orang pribadi yang merupakan wakil Wajib Pajak.
LAMPIRAN:
- Draft Sosialisasi Karyawan terkait Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Serta Penerbitan, Penandatanganan dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Serta Penerbitan, Penandatanganan dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik.
Lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap/rinci terkait Newsletter GASI NL-159-0921 dapat Bapak/Ibu akses melalui:
GASI Website | : | http://www.ptgasi.co.id |
GASI Facebook Account | : | https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/144755798551/ |
GASI LinkedIn Account | : | https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-/ |
GASI Twitter Account | : | https://twitter.com/PTGASI |