PERUBAHAN UPAH MINIMUM PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2022

TANGGAL NEWSLETTER:

11 Januari 2022

IMPLIKASI PERUBAHAN:

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 sesuai Peraturan

SUMBER INFORMASI:

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022

RUJUKAN: 

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022

RINGKASAN ISI:

Sehubungan telah diterbitkannya revisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ditetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854,- (Empat Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) per bulan.
  2. Keputusan tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu (1) tahun atau lebih.
  3. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman upah buruh dengan masa kerja satu (1) tahun atau lebih.
  4. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan.
  5. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan, maka pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
  6. Perusahaan yang melanggar ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat berupa:
    • Bantuan layanan transportasi
    • Penyediaan pangan dengan harga murah
    • Biaya personal pendidikan
  8. Pada saat Keputusan Gubernur ini berlaku, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *