TANGGAL NEWSLETTER:
11 Januari 2022
IMPLIKASI PERUBAHAN:
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 sesuai Peraturan
SUMBER INFORMASI:
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022
RUJUKAN:
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022
RINGKASAN ISI:
Sehubungan telah diterbitkannya revisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Ditetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854,- (Empat Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) per bulan.
- Keputusan tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu (1) tahun atau lebih.
- Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman upah buruh dengan masa kerja satu (1) tahun atau lebih.
- Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan.
- Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan, maka pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
- Perusahaan yang melanggar ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat berupa:
- Bantuan layanan transportasi
- Penyediaan pangan dengan harga murah
- Biaya personal pendidikan
- Pada saat Keputusan Gubernur ini berlaku, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.