IMPLEMENTASI PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN (JKP)

TANGGAL NEWSLETTER:

26 Januari 2022

IMPLIKASI PERUBAHAN:

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan berjalan mulai Februari 2022

SUMBER INFORMASI:

Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/1283/012022

RUJUKAN: 

Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/1283/012022

RINGKASAN ISI:

Berkaitan dengan implementasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Syarat untuk dapat menjadi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja:
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Belum berusia 54 tahun pada saat mendaftar
    • Merupakan pekerja penerima upah pada badan usaha
    • Pekerja yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah wajib terdaftar sebagai peserta pada 5 program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM
    • Pekerja yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil sekurang-kurangnya terdaftar sebagai peserta pada 4 program JKN, JKK, JHT, dan JKM
    • Pekerja baru dan atau pekerja existing sekurang-kurangnya memuat:
      • Validitas data pekerja/penggunaan data NIK yang sesuai dan terupdate.
      • Tanggal lahir pekerja.
      • Pekerja yang mempunyai hubungan kerja lebih dari satu (1) perusahaan, wajib memilih salah satu perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
      • Terdaftar nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
      • Terdaftar nomor dan/atau tanggal mulainya perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
  2. Syarat eligibilitas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi perusahaan:
    • Wajib melengkapi Profil Data Perusahaan dan mengisi data Aset-Omset melalui SIPP Online
    • Patuh terhadap peraturan, tidak ada Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, Tenaga Kerja, dan Program
    • Tertib Administrasi (melakukan pelaporan migrasi tenaga kerja dengan benar dan tidak ada tunggakan iuran)
  3. Sehubungan dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan berjalan mulai Februari 2022, agar perusahaan eligible dan pekerja pada perusahaan terlindungi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), maka dihimbau untuk dapat melengkapi dan melakukan pengisian data sebagaimana point-point berikut paling lambat tanggal 31 Januari 2022 (target date disesuaikan dengan RO BPJS Ketenagakerjaan masing-masing):
    • Perusahaan memastikan telah mengisi status pegawai (PKWT/PKWTT) dengan benar sesuai tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja melalui SIPP Online dan mendaftarkan pekerja dengan NIK yang valid dan terupdate
    • Telah melengkapi Profil Data Perusahaan dan mengisi data Aset-Omset melalui SIPP Online
    • Menginformasikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja lebih dari satu (1) perusahaan untuk melakukan konfirmasi satu (1) perusahaan yang didaftarkan dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  4. Jika terdapat hal-hal yang kurang dipahami terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dapat mengunduh materi JKP dan User Manual pengisian data sebagaimana point empat (4) melalui tautan berikut:https://bit.ly/JKP_Salemba
  5. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Account Representative di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *