TANGGAL NEWSLETTER:
26 Januari 2022
IMPLIKASI PERUBAHAN:
Melakukan penyesuaian usia pensiun menjadi 58 tahun
SUMBER INFORMASI:
Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/1217/012022
RUJUKAN:
Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/1217/012022
RINGKASAN ISI:
Merujuk ketentuan pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Setelah pada tahun 2019 usia pensiun ditetapkan dari 56 tahun menjadi 57 tahun, Usia pensiun selanjutnya bertambah satu (1) tahun untuk setiap tiga (3) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun. Maka Terhitung 1 Januari 2022 usia pensiun program Jaminan Pensiun ditetapkan menjadi 58 tahun
- Dalam hal Peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga (3) tahun setelah usia pensiun
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Account Representative di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar atau melalui Call Center di 175